SIGI, Kabar Selebes – Tim Gabungan Polres Sigi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi serta Aparat Desa setempat melakukan penertiban penambangan emas tanpa ijin (PETI) di Desa Sidondo 1 Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, Selasa (02/5/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan,S.sos.,M.Si dan Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E., M.Si. yang didampingi oleh Kabag Ops Polres Sigi AKP Ahmad Bagus Harun,S.H. serta beberapa Pejabat Utama Polres Sigi dan personel gabungan dari Polres Sigi, Unsur TNI, dan Sat Pol PP Kabupaten Sigi.
Dalam penertiban itu, Tim Gabungan Polres Sigi bersama Pemkab Sigi menyisir lokasi pertambangan ilegal di Dusun 2 Kintal Baru Desa Sidondo 1 dan langsung melakukan penyitaan barang bukti, pemasangan police line swrta melakukan pendataan terhadap para terduga pelaku pertambangan.
Ditempat terpisah, Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan, Tim Gabungan melakukan penertiban berdasarkan hasil Rapat Koordinasi bersama pemda Sigi tentang Pengendalian PETI di Wilayah Desa Sidondo I, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi yang dilaksanakan pada Selasa (02/5/2023) pagi.
Pada sore hari harinya langsung dilakukan giat Penertiban Tambang Emas Tanpa Izin di Dusun II Kintal Baru Desa Sidondo 1 Kec. Sigi Biromaru.
Dalam pelaksananaan penertiban tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Genset TG 8800 E, 1 unit Alkon OHV, 1 unit kompresor merk sanchin, 1 unit timbangan 60 Kg, 1 unit chainshow merk Still, 1 unit gurinda, 1 unit timbangan 5 Kg, 1 unit blower, 1 buah drum sodium sianida ukuran 55 Kg kosong, 1 buah Drum berisi Sodiun Sianida ukuran 55 Kg., 2 buah jerigen, 1 meteran gulung, 2 buah Martil,1 gulung selang plastic, 21 buah mata gurinda, Sampel material Rep, 1 jerigen oli shell advance 1 Liter, Tungku bakar 2 buah dan serbuk boraks, kuas dan sendok, 1 tabung pembakaran minyak kecil, 1 buah tang, Sepotong jaring warna hitam, Jerigen kosong ukuran 10 Liter warna merah, dan Selang air alkon besar dan selang kecil 2 buah,” Ungkap AKBP Reja Simanjuntak.
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak S.I.K., S.H., M.H., menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penambangan emas liar di Wilayah kabupaten sigi dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak hutan.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Sigi AKP Ahmad Bagus Harun,S.H. saat dikonfirmasi di lokasi penambangan ilegal menjelaskan dalam melakukan penertiban tambang ilegal tersebut, tim juga menemukan 12 orang pekerja.
12 pekerja itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sigi untuk mengetahui peranan mereka masing-masing serta untuk mengetahui pemilik lahan dan pemodal yang melakukan aktifitas penambangan ilegal serta pemurnian dengan menggunakan Bahan kimia berbahaya sianida.(*/abd)