BANGGAI, Kabar Selebes – Korban dugaan kasus penipuan hingga Rp 2,425 Miliar NR warga Kampung Bugis, Kecamatan Batui mendesak penyidik Penyidik Polres Banggai untuk memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penahanan terhadap tersangka
Rusdy Talha selaku penasehat hukum NR, merasa ada kejanggalan yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus ini.
Dimana dari enam saksi, namun hanya satu yang di tetapkan sebagai tersangka yakni IT.
“Pihak Merespon lambannya proses penyelesaian penyelidikan serta kesan tebang pilih Polres Banggai dalam dugaan Kasus Penipuan yang merugikan Klien kami, NR disebut korban sekitar 2,425 M yang telah dilaporkan secara resmi sejak Mei 2022 dan setelah satu tahun berproses belum juga menunjuklan kemajuan signifikan,”ujarnya Minggu (30/4/2023) pada sejumlah wartawan.
Bedasarkan hasil gelar perkara Nomor SP2HP/50/III/res/1.11./2023/reskrim 13 Maret 2023 telah menetapkan AT sebagai tersangka.
Mengetahui penetapan tersangka hanya terhadap satu orang, kami selaku Penasehat Hukum Pelapor heran karena jelas-jelas dalam rangkaian peristiwa pidana tersebut terdapat bukti dugaan keterlibatan pihak lain selain Sdri IT yakni, IC dan SB.
Untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar IT, pihak korban mencoba membangun komunikasi setelah terlebih dahulu dihubungi IT yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus lain di Lapas Palu.
Dari hasil komunikasi via telpon oleh korban yang bertemu langsung dengan IT diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan mengaku hanya pelaksana lapangan. Sementara yang meminta IT menghubungi korban serta yang menikmati hasil terbesar penipuan tersebut adalah IC.
Dari kronologis singkat, penyerahan langsung secara tunai dana milik korban dan SB sebesar 2,1 M (masing-masing 1,05 M) ke IT. IC menikmati 1,8 M sementara IT hanya menikmati sisanya sebesar 300 juta rupiah.