Tutup
Sulawesi Tengah

Kanwil Kemenkumham Sulteng Fasilitasi 20 Permohonan Merek Dagang dan Jasa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu

×

Kanwil Kemenkumham Sulteng Fasilitasi 20 Permohonan Merek Dagang dan Jasa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu

Sebarkan artikel ini
Rini yang merupakan salah satu operator Kekayaan Intelektual (KI) Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulteng mendampingi secara langsung salah satu penanggung jawab maupun pengelola unit usaha masyarakat Disperindag Kota Palu, Amsal, SE di area Lobby Kanwil Kemenkumham Sulteng.

PALU, Kabar Selebes  -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memfasilitasi 20 permohonan merek dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu, Jum’at, (28/4/2023).

Hal tersebut diketahui saat Rini yang merupakan salah satu operator Kekayaan Intelektual (KI) Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulteng mendampingi secara langsung salah satu penanggung jawab maupun pengelola unit usaha masyarakat Disperindag Kota Palu, Amsal, SE di area Lobby Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Advertising

Rini menyebutkan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan, ia pun menjelaskan bahwa 20 permohonan yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran merek dagang dan jasa dari berbagai pelaku usaha di Kota Palu.

“Kita terus menggelorakan pendaftaran merek kepada seluruh masyarakat. Layanan informasi pun telah kami sebar pada setiap elemen masyarakat. Untuk 20 permohonan kali ini, semuanya adalah merek dagang dan jasa. Semoga saja segera terealisasi dengan cepat,” terang Rini.

Lebih lanjut, dirinya juga menegaskan bahwa dibawah kepemimpinan Budi Argap Situngkir, Kanwil Kemenkumham Sulteng pun terus mengajak kepada seluruh pelaku usaha agar dapat mendaftarkan setiap merek dari setiap usahanya.

“Mendaftarkan Merek ini pastinya adalah untuk melindungi usaha kita yah, mendaftarnya pun terbilang mudah, cukup menyertakan KTP pemilik, Surat Pernyataan, Nomor Telepon, Email, membubuhkan tanda tangan, Surat Keterangan dari Disperindag atau Dinas Koperasi serta Label Mereknya. Kami pun akan selalu siap sedia untuk menerima segala permohonannya,” imbuhnya.

Sementara itu, Amsal pun mengaku sangat mengapresiasi atas kecepatan layanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng, ia berharap agar dari jumlah permohonannya tersebut akan terus menerus bertambah.

“Semoga saja bisa mencakup persentase jumlah yang lebih tinggi dari saat ini, kita menyasar seluruh area di Kota Palu. Terima kasih atas kecepatan dalam pelayanannya,” tutupnya.***

Silakan komentar Anda Disini….