BANGGAI, Kabar Selebes – Polres Banggai menanggapi pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan bahwa barang bukti sepeda motor milik Sahrin Ente salah satu mantan narapidana Lapas Kelas II B Luwuk kasus narkoba tahun 2018 lalu hilang tanpa bekas.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda mengungkapkan, pada pertengahan Februari 2023, Sahrin Ente melaporkan tentang sepeda motornya di Propam Polres Banggai dan saat itu sempat dipertanyakan bukti kepemilikannya.
“Namun saudara Sahrin Ente tidak bisa memperlihatkannya karena sepeda motor dikredit yang pembiayaannya melalui salah satu leasing di Kabupaten Banggai akan tetapi ia enggan menyebutkan nama leasing tersebut,” ungkapnya, Kamis (13/4/2023).
Kemudian kata Amin, pada 2 Maret 2023, Sahrin Ente menyerahkan selembar Surat keterangan pembelian yang dikeluarkan CV. Mutiara Motor Luwuk kepada Propam Polres Banggai.
“Dan dalam surat tersebut tertulis identitas pemakai unit dengan pembelian pada 20 April 2018 dan pembayaran secara kredit melalui PT. Mega Finance Cabang Luwuk,” kata Amin.
Lebih lanjut, perwira pangkat dua balak ini menerangkan, setelah diselidiki didapatkan informasi dari pimpinan PT. Mega Finance di Makassar bahwa status sepeda motor Yamaha jenis Mio M3 CW 125 warna merah DN 3286 RP dalam data histori pada kantor PT. Mega Finance pusat sudah ditarik.
“Sepeda motor milik saudara Sahrin Ente sudah ditarik pihak PT. Mega Finance,” terangnya.
Penarikan itu dilakukan, tambah Amin, karena sebagai debitur saudara Sahrin Ente tidak pernah memenuhi kewajibannya yaitu melakukan pembayaran angsuran atas unit tersebut.
“Karena saudara Sahrin Ente ditangkap atas kasus tindak pidana narkoba pada 24 April 2018 di belakang kantor Bupati lama, Kecamatan Luwuk dan divonis 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Emy)