Tutup
Sulawesi Tengah

Ganja 1 Kilo Gram Diamankan, BNNK dan Bea Cukai Morowali Tangkap Dua Pengedar

×

Ganja 1 Kilo Gram Diamankan, BNNK dan Bea Cukai Morowali Tangkap Dua Pengedar

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka pengedaran ganja di Morowali.(Foto: Ahyar)

MOROWALI, Kabar Selebes – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Morowali bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kabupaten Morowali, telah berhasil mengamankan dua pengedar ganja, kurang lebih seberat 1 kilogram, atasnama Rahmatullah dan Muhammad Fadli Kadir asal Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam jumpa pers pada Senin (10/04/2023), dipimpin langsung Kepala BNNK Morowali AKBP Mulyadi, Kepala Bea Cukai Morowali Rubiantara, dan tenaga BNNK Morowali Rukmadi. Digelar di kantor BNNK, Kota Terpadu Mandiri, Desa Bahomohoni, Bungku Tengah, Morowali, Sulteng.

Advertising

Mulyadi menyampaikan, bahwa tindak pidana peredaran gelap Narkotika LKN/0010-NAR/IV/2023/BNNK Morowali, tanggal 04 April 2023 pada Selasa 04 April 2023 pukul 14.40 WITA di Desa Umbele, Bumi Raya, Morowali, Sulteng, tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Ganja.

Kedua tersangka atas nama Rahmatullah alias Tullah, lahir di Kampung Baru, 21 Desember 1998, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan karyawan swasta, kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Pekaloa, Towuti, Luwu Timur, Sulsel.

Muhammad Fadly Kadir alias Palli, lahir di Wasuponda 08 Februari 1999, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, alamat jalan Jend Sudirman, Kelurahan Barugae, Malili, Luwu Timur, Sulsel.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti,  3 bungkus Narkotika golongan I jenis Ganja, dengan berat bruto 980 gram. 1 buah handphone berwarna merah maroon merek VIVO dengan No. Sim Card 082213726742. 1 buah handphone berwarna abu- abu merek VIVO V2025 dengan No. Sim Card 085240994152.3 (tiga) lembar, celana jeans panjang berwarna biru.

1 buah bungkusan plastic berwarna hitam, bertuliskan Second Branded dengan tercantum alamat penerima atasnama Firman dengan nomor handphone 085240994152 pada bagian depan alamat jalan Trans Sulawesi, Lorong Pelangi, Desa Bahodopi, Morowali, dan pada bagian belakang tertempel resi pengiriman Lion Parcel nomor 11LP16799 12574045 atas nama pengirim Second Branded. Serta 1 unit kendaraan roda dua motor Kawasaki KLX berwarna merah hitam.

“Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I J.o (juncto), tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,” jelas Mulyadi.

Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Mulyadi menambahkan, untuk kronologis kejadian, pada mulanya berdasarkan laporan informasi bahwa di jasa pengiriman Parcel  Bandara Maleo yang berada di Desa Umbele, Bumi Raya, Morowali, diduga terjadi pengiriman paket Narkotika jenis Ganja.

Menindaklanjuti laporan Infomasi tersebut, Anggota BNNK Morowali kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Pada Selasa 04 April 2023, sekitar pukul 14.00 WITA, Anggota BNNK Morowali bersama dengan pihak Bea Cukai Morowali, melakukan pemantauan terhadap tempat Jasa Pengiriman Lion Parcel  yang berada di area Bandara Maleo Morowali.

Sekitar pukul 14.40 WITA, Anggota BNNK Morowali mendapati seseorang dengan menggunakan sepeda motor merek Kawasaki KLX berwarna merah hitam yang dicurigai mengambil paket berisi Narkotika jenis Ganja.

Anggota BNNK Morowali bersama pihak Bea Cukai Morowali kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Rahmatullah alias Tullah, dan dilakukan penggeledahan paket kiriman yang sebelumnya telah diambil oleh Rahmatullah alias Tullah dan ditemukan Narkotika golongan 1 dalam bentuk jenis tanaman Ganja.

Selanjutnya, pada saat dilakukan interogasi terhadap Rahmatullah alias Tullah, pelaku  Rahmatullah alias Tullah menjelaskan bahwa paket tersebut milik Muhammad Fadly Kadir alias Palli, dan mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh Muhammad Faldy Kadir alias Palli untuk mengambil paket tersebut yang kemudian akan diantarkan ke Malili, Luwu Timur, Sulsel.

Pada Rabu 05 April 2023, Tim BNNK Morowali bergerak ke Luwu Timur, Sulsel, untuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap  Muhammad Fadly Kadir alias Palli. Pada Kamis 06 April 2023 sekitar pukul 21.00 WITA,  Muhammad Fadly Kadir alias Palli  telah berhasil diamankan oleh Tim BNNK Morowali di Puncak Indah, Malili, Luwu Timur, Sulsel.

Kemudian, tersangka dibawa ke kantor BNNK Morowali untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pengakuannya:

1. Peran masing-masing tersangka Rahmatullah  alias Tullah berperan sebagai orang yang menjemput paket berisi Narkotika jenis Ganja dari pihak pengiriman untuk diserahkan kepada Muhammad Fadly Kadir aIias Palli. Selaku pemilik barang, Muhammad Fadly Kadir alias Palli berperan sebagai pemesan/pemilik paket yang berisi Narkotika jenis Ganja.

2. Narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh dengan cara dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara, melalui jasa pengiriman Lion Parcel dengan modus pengiriman pakaian bekas.

3. Tersangka melakukan pemesanan Narkotika jenis ganja tersebut via akun media Sosial Instagram.

4. Untuk paket Narkotika jenis Ganja tersebut rencana akan diedarkan di Morowali, Sulteng, dan Luwu Timur, Sulsel.

5. Tersangka sudah 5 (lima) kali melakukan pemesanan Narkotika jenis Ganja dari Kota Medan dan sudah diedarkan di Bahodopi,  Morowali.

6. Tersangka bekerja pada salah satu perusahaan di Bahodopi, Morowali. (*/ahl)

Silakan komentar Anda Disini….