PALU, Kabar Selebes – Polres Morowali Utara menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan 16 buruh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang jadi tersangka dalam bentrokan menewaskan dua ksryawan, beberapa waktu lslu.
Hal itu dikatakan Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto kepada media ini di Mapolda Sulteng, Kamis (6/4).
“Bagi kami tidak ada masalah. Posisi kasusnya sendiri sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan tinggal menunggu persidangan,” kata Imam.
Soal penetapan tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan, kata Imam, kita uji saja di persidangan.
Imam juga menyebutkan, ke-16 tersangka buruh PT GNI tersebut diterapkan restorative justice.
Sebelumnya, tim pengacara dari Forum Advokad Rakyat Morowali (FARM) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Morowali Utara atas penetapan tersangka 16 buruh PT GNI.
Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Poso.
Ke-16 buruh PT GNI yang berstatus tersangka kini ditahan di Rutan Poso sambil menunggu proses hukum selanjutnya.*