Tutup
Politik

Dilengserkan dari Jabatan Ketua, Mantan Bupati Poso Bela Diri hingga ke Mahkamah Partai Golkar

×

Dilengserkan dari Jabatan Ketua, Mantan Bupati Poso Bela Diri hingga ke Mahkamah Partai Golkar

Sebarkan artikel ini
Darmin Sigilipu

Perselisihan yang telah didaftarkan itu saat ini sudah teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar yang ada di DPP Partai Golkar dengan Nomor Register Perkara 08/PI-GOLKAR/III/2023.Tmt 31 Maret 2023, dan saat ini sedang menunggu jadwal sidang.

“Kami yakin dan percaya Majelis Mahkamah Partai Golkar akan menilai persoalan ini dengan objektif,” tegas Mirsad.

Advertising

Pengaruhi Pilpres 2024

Bagi Bupati Poso periode 2016–2021 itu, SK DPD I Partai Golkar Sulteng tentang pemberhentian dan penunjukkan pelaksana tugas DPD Partai Golkar Kabupaten Poso yang tiba-tiba muncul adalah sesuatu yang sangat disayangkan, ditengah persiapan Partai Golkar Poso dalam menghadapi Pemilu 2024.

Sebab pada Bulan Mei 2023 mendatang, akan dilakukan proses pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif di KPU, dimana DAS tetap menargetkan Partai Golkar Poso kembali menjadi pemenang Pemilu dengan suara terbanyak seperti pada 2019 silam.

Seperti diketahui, di bawah kepemimpinan DAS Partai Golkar adalah Partai Politik yang menjadi Pemenang Pemilu di Kabupaten Poso dengan suara terbanyak, sehingga Partai Golkar mampu menduduki jabatan Ketua DPRD di Kabupaten Poso.

“Akan tetapi saat ini kami merasa sangat terganggu dengan adanya pemberhentian tersebut. Kami tidak bisa konsentrasi untuk  mempersiapkan hal-hal teknis,” aku DAS.

Pemberhentian itu menurutnya mengakibatkan terganggunya stabilitas Partai Golkar Kabupaten Poso, sebab DAS tetap memiliki cita-cita dan keinginan kuat bahwasanya Partai Golkar dapat kembali menang pada Pemilu 2024, dengan benar-benar selektif dalam penjaringan caleg yang berpotensi memenangkan Partai Golkar seperti pada kontestasi Pemilu sebelumnya.

Silakan komentar Anda Disini….