“Tapi dari satu pun pelanggaran yang disebutkan dalam peraturan organisasi itu, tidak pernah dilakukan oleh DAS. Jadi tidak ada dasarnya kepempimpinan DAS harus digantikan,” tandas Mirsad.
Hal tersebut sangat di sayangkan sebab bagi Mirsad, DAS tidak pernah mendapat teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian sementara dari jabatan ketua, sebagaimana prosedur dan mekanisme penjatuhan sanksi yang sangat jelas diatur dalam Peraturan Organisasi Partai Golkar, yakni harus melalui tahapan tersebut.
“Ada tahapan teguran tertulis, jika yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahannya akan diberhentikan sementara dari pengurus, jika tidak juga memperbaiki maka sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tetap dari pengurus atau ketua sebagai pimpinan partai,” urai Mirsad.
Ia mendampingi DAS saat ini sedang mengikuti tahapan sebagaimana AD/ART Partai Golkar serta Peraturan Organisasi, untuk mengajukan ‘Pembelaan Diri’ bagi setiap pengurus/ketua Pimpinan Partai yang diduga melakukan pelanggaran atau yang telah dijatuhi sanksi, menggunakan hak untuk melakukan pembelaan diri setingkat diatasnya sampai setinggi-tingginya ke Dewan Pimpinan Pusat.
“Pembelaan diri sudah kami lakukan di DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah, namun tidak ditanggapi,” tutur Mirsad.
Dengan demikian dan agar menemukan kepastian Hukum, maka DAS bernama kuasa hukumnya mengajukan perselisihan yang dimaksud ke internal Partai Golkar melalui Mahkamah Partai Golkar.
“Alhamdulillah wasyukurillah, permohonan yang kita ajukan di Mahkamah Partai Golkar Tanggal 20 Maret 2023, telah melewati tahap perbaikan. Artinya telah diperiksa dan telah memenuhi syarat formil tentang kewenangan Mahkamah Partai, kedudukan hukum, dan tenggang waktu semuanya telah memenuhi formalitas permohonan,” terang Mirsad.