Selain menangkap ketiga pelakunya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni tujuh unit sepeda motor, satu rangka motor Mio M3 hitam dan mesin Mio M3 hitam.
“Dari ketiga pelaku kami masih melakukan penyelidikan diduga masih ada satu pelaku lain yang belum tertangkap alias masih buron,” kata Stefanus.
Ketiga pelaku itu kini ditahan di Mapolsek Palu Timur dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*/abd)