3. Diharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan shadaqahnya kepada Baznas/LAZ/UPZ pada Lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ pada Masjid yang berada di wilayah atau lingkungan masing-masing:
4. Disampaikan kepada seluruh Kepala KUA se Kota Palu untuk meneruskan informasi ini kepada Para Imam Masjid dan Badan Amil Zakat/ UPZ se Kota Palu;
5. Diharapkan Kepala KUA melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat maal dan shadaqah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu cq. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Agama Kota Palu dan Baznas Kota Palu, paling lambat tanggal 2 Mei 2023.