PALU, Kabar Selebes – OJK menggelar kegiatan Jurnalis Update Sektor Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Café Start Up pada Rabu (29/03/2023).
Hadir langsung pada kesempatan tersebut Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Triyono Raharjo beserta Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah, Dwiyanto dan Kepala Perwakilan BEI Sulawesi Tengah, Putri Irnawati.
Dalam kesempatan tersebut, Triyono memaparkan beragam tugas baru OJK yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, salah satunya adalah penegasan kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat melalui Pengawasan Perlilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Mengutip yang telah disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, Triyono kembali menegaskan bahwa Pengawasan Market Conduct sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan memastikan tercapainya tujuan inklusi Keuangan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Selanjutnya Triyono menambahkan bahwa Market Conduct mengharuskan aspek perlindungan konsumen dalam setiap proses produk yang dikeluarkan oleh PUJK sejak pada tahap desain produk hingga penanganan pengaduannya.