Tutup
Politik

Alokasi Kursi Dapil di Sigi Berkurang, KPU Sigi Lakukan Sosialisasi

×

Alokasi Kursi Dapil di Sigi Berkurang, KPU Sigi Lakukan Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melakukan soisalisasi terkait perubahan dapil.(Foto: Ist)

SIGI, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menindaklanjuti melakukan sosialisasi menyusul terbitnya peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Sosialisasi ini dihadiri seluruh Parpol peserta Pemilu 2024, Pemda Sigi melalui Kesbangpol, OPD terkait dan para awak media. Bertempat di kolam pemancingan Denis, Desa Kota Pulu, Kecamatan Dolo, Selasa pagi (21/3/2023).

Advertising

Plt. Ketua KPU Sigi Anhar Lasingki mengatakan, terkait dengan alokasi kursi sudah ditetapkan hasil dari KPU yang dimana sesuai dengan jumlah penduduk Kabupaten Sigi menetapkan 30 kursi dari 5 dapil, dan kemudian untuk Sulawesi Tengah itu ada 7 Dapil.

“Untuk dapil 7 Sigi-Donggala, menetapkan 7 kursi untuk menuju DPRD Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Anhar.

Dalam diskusi tersebut, kata Anhar, dirinya meminta pada peserta Pemilu agar menyampaikan kepada masyakarat terkait dengan pendidikan pemilih terutama menjelang Pilkada serentak 2024, sehingga menghasilkan kader-kader terbaik dalam menduduki jabatan baik legislatif maupun eksekutif.

Ditanyakan soal penambahan dan pengurangan kursi yang ada di dapil 1 dan 5, Anhar menjelaskan bahwa, untuk dapil 5 Marawola, Kinovaro dan Malawora Barat, terjadi pengurangan yakni dari 6 kursi  menjadi 5 kursi yang merupakan konsekuensi dari pengurangan jumlah penduduk di wilayah setempat.

“Untuk dapil 5 Marawola Raya terjadi pengurangan kursi dimana yang semula 6 kursi menjadi 5 kursi. Untuk dapil 1 Sigi Biromaru, Tanambulava dan Gumbasa, terjadi ketambahan kursi yang dimana kemarin di 2019 hanya 8 kursi dan tahun 2024 dikembalikan menjadi 9 kursi,” tutur Anhar.

“Itupun sudah ditetapkan pada saat melalui uji publik, sosialisasi dan lain-lain, dan hasilnya tidak ada tanggapan masyarakat ataupun komplen dari parpol peserta Pemilu di Sigi. Hasilnya berjalan mulus,” kata dia. (*/abd)

Silakan komentar Anda Disini….