Tutup
Sulawesi Tengah

TPPU dari WBP Lapas Petobo adalah Kasus Lama, Wadir Narkoba Polda Sulteng : Tak ada Peredaran Narkoba di Lapas

×

TPPU dari WBP Lapas Petobo adalah Kasus Lama, Wadir Narkoba Polda Sulteng : Tak ada Peredaran Narkoba di Lapas

Sebarkan artikel ini
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), AKBP P Sembiring dan Kepala Lapas Petobo Palu, Gunawan.(Foto: Firsha)

PALU, Kabar Selebes – Informasi aksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Petobo Palu, diklarifikasi oleh pihak Polda Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, sejumlah media menyebut aksi TPPU itu didalangi oleh WBP Lapas Petobo yang menjadi terpidana kasus narkotika berinisial IL.

Advertising

IL disebut mengendalikan pengedaran narkoba dan TPPU dari dalam lapas.

Hal itu diluruskan oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), AKBP P Sembiring .

Pada Coffee Morning jajaran Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng bersama awak media di Bengkel Lapas Petobo, Selasa (31/1/2023) Sembiring menceritakan, dugaan pencucian uang tersebut merupakan pengembangan atas penangkapan IL pada tahun 2017 silam.

Saat ditangkap, IL hendak melarikan diri sehingga ditembak petugas.

 “Setelah tertembak, IL kemudian dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses penyembuhan. Anehnya, perawat Rumah Sakit Bhayangkara berinisial SK jatuh cinta kepadanya,” cerita Sembiring.

“Saya tidak tahu apakah setelah itu mereka menikah atau tidak. Yang jelas, mereka jatuh cinta. Karena mereka saling cinta, SK kemudian memutuskan berhenti dari pekerjaannya sebagai perawat,” jelasnya.

Setelah IL sembuh dan menjalani proses hukum, IL kemudian ditempatkan di Lapas Petobo dengan vonis penjara selama 17 tahun.

Ternyata selama ini, seluruh uang milik IL dikuasai oleh SK. Bahkan, ayah kandung SK yang berinisial KAS juga ikut menyimpan dan memiliki uang hasil penjualan narkoba IL.

Dia menambahkan, harta IL kemudian dibelikan sejumlah bangunan, tanah maupun kendaraan.

Meski IL sudah divonis 17 tahun penjara, sambung Sembiring, Polda Sulteng tidak menghentikan kasusnya begitu saja.

Pada Mei 2022, Direktorat Narkoba Polda Sulteng kembali memeriksa IL atas dugaan TPPU.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa TPPU melibatkan SK dan KAS serta sejumlah barang bukti sebanyak 14 rekening atas nama orang lain dengan transaksi mencapai Rp42 miliar. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah bangunan dan tanah yang dibeli dari hasil transaksi narkoba tahun 2017 lalu.

“Untuk membuktikan TPPU-nya itu lama, makanya kasus ini baru terungkap sekarang,” terang Sembiring.

Dia memastikan bahwa TPPU ini tidak berkaitan dengan peredaran narkoba di Lapas Petobo.

“Tidak ada transaksi narkoba di Lapas. Ini murni TPPU dari pengembangan kasus narkoba tahun 2017 lalu,” tegasnya.

Saat ini, urainya, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Palu, Gunawan menuturkan, pihak Lapas Petobo senantiasa mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap kasus, apalagi yang melibatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Beberapa hari lalu, IL hendak dibawa ke Polda Sulteng untuk rilis dengan media. Tapi yang bersangkutan sakit, jadi tidak bisa dibawa,” katanya.

Gunawan menambahkan, ada prosedur yang harus dilalui oleh WBP ketika harus meninggalkan lapas, salah satunya adalah pemeriksaan kesehatan.

“Tidak hanya dengan media, dengan aparat penegak hukum kami selalu bersinergi, karena itu sudah komitmen kami,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro menuturkan, UPT Pemasyarakatan baik di tingkat rumah tahanan maupun lapas telah dibekali dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat guna mengantisipasi terjadinya peredaran narkoba di dalam lapas.

Tes urine bagi pegawai pun rutin dilakukan tanpa pemberitahuan. Itu dilakukan agar seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng bebas dari narkoba.

“Soal narkoba ini kami tidak main-main pak. Kami akan tindaktegas tanpa pandang bulu bagi siapapun yang terbukti memakai narkoba,” terang Ricky.

Dia menambahkan, Kanwil Kemenkumham Sulteng bahkan telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulteng guna mewujudkan Kemenkumham Sulteng Bersinar atau Bersih dari Narkoba.

Sebelumnya diberitakan, IL alias Illang alias Beb (33) warga Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara merupakan narapidana kasus narkotika yang dipidana 17 tahun penjara sejak tahun 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 kilogram sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Polisi Adhi Purboyo mengatakan, sejak Mei 2022 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan TPPU hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb (33).

Untuk menampung hasil jual beli narkotika, tersangka IL alias Illang alias Beb menyuruh istrinya inisial SK (28) alamat Jalan Karanjalembah Palu untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain.

Dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2022 ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening tersebut mencapai Rp 42 miliar lebih.

Didik juga menyebut, tidak hanya tersangka IL alias Illang alias Beb dan SK dalam kasus ini tetapi orang tua SK inisial KAS (49) alamat Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika.

Aset harta tersangka yang disita penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng sekira Rp 9.346.900.000 terdiri dari tiga bidang tanah berikut dua ruko senilai Rp 5.070.000.000 di Jalan Karanjalembah, dua rumah di Perumahan Kelapa Gading Kalukubula Kabupaten Sigi, tanah dan bangunan di Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki.

Kemudian sebidang tanah seluas 239 meter persegi di Jalan Tara, enam kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor.

Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai “Use Of Nomine”.

Dia menuturkan, tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (abd/gus/cal/sti)

Silakan komentar Anda Disini….