PALU, Kabar Selebes – Seorang tersangka kasus narkoba yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/a Petobo Palu, kembali berurusan dengan polisi setelah ketahuan melakukan praktik pencucian uang.
Tersangka berinisial IL alias Illang alias Beb (33) warga jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari, diciduk lagi dari Lapas Petobo karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkoba.
Tersangka Illang merupakan narapidana kasus narkotika yang dipidana 17 tahun penjara sejak tahun 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 Kilogram sabu.
Dia diduga melakukan TPPU hasil penjualan narkobanya dengan menyuruh istrinya inisial SK (28) alamat Jalan Kerajalemba Palu untuk membuka rekening atas nama orang lain.
Mencium aksi itu, Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Tengah lalu membongkar TPPU hasil narkotika dan menemukan 14 rekening bank atas nama orang lain senilai Rp42 miliar lebih.
Polisi juga menyita aset mencapai Rp9,3 miliar.
Direktur Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Adi Purboyo mengatakan, kasus TPPU ini mulai disidik sekitar enam bulan.
“Enam bulan disidik dan berhasil diungkap. Sejumlah aset disita seperti rumah toko (ruko), rumah, tanah kosong, mobil dan sepeda motor. Total nilai aset yang disita mencapai sembilan miliar lebih,” kata Kombes Adi Purboyo didampingi Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Senin, 30 Januari 2023 di Mapolda Sulteng.
Sisanya, kata Adi Purboyo, dihabiskan untuk biaya sehari-hari.
Kata Adi, ketiga tersangka TPPU ini adalah Il, SK dan KAS. Il merupakan terpidana kasus narkotika dan masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu.
“Penyidikan kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan akan segera dilimpahkan,” kata Adi Purboyo.(abd)