SIGI, Kabar Selebes – Aparat Sat Narkoba Polres Sigi mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, di wilayah Desa Pandere Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi, Selasa (24/01/2023).
Kasat Narkoba AKP Jani Sagala, S.Sos mengatakan terduga pelaku berinisial MI (26) ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terduga berinisial MI.
Mendapatkan laporan tersebut Tim opsnal Sat Narkoba Polres Sigi langsung melakukan penyelidikan di desa tersebut yang dipimpin oleh KBO Narkoba IPDA ROBIKA ASJI.
Dari hasil pemeriksaan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket yang ber isi sabu dengan berat 0,95 gram, 1 plastik bening ukuran besar, 1 buah pembungkus rorok merek sampoerna dan uang tunai sejumlah Rp.100.000.
Saat ini terduga pelaku narkoba bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau dan mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk perangi Narkoba.
Kapolres Sigi menegaskan kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu beliau meminta agar menjauhi barang haram tersebut.
“Kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Sigi, mampu mengatakan “TIDAK” untuk mengunakan Narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita,” harap Kapolres.(*/abd)