Tutup
Sulawesi Tengah

Kanwil Kemenkumham Sulteng Tandatangani Kerjasama dengan 16 OBH untuk Bantuan Hukum Warga Kurang Mampu

×

Kanwil Kemenkumham Sulteng Tandatangani Kerjasama dengan 16 OBH untuk Bantuan Hukum Warga Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir dan salah satu OBH di Sulteng (Foto: Abdee Mari)

PALU, Kabar Selebes – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Sulawesi Tengah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan 16 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Sulteng, Kamis (19/1/2023).

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir dengan 16 OBH dan Media Online  di Aula Garuda Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Sulteng di Jalan Dewi Sartika, Kota Palu.

Advertising

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir meminta OBH melakukan sosialisasi adanya pembiayaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.

“Hal ini sebagai wujud nyata implementasi negara sebagai negara hukum, yang mengakui melindungi serta menjamin hak asasi warga negara atas kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” kata Budi.

Menurut Budi, untuk mencapai akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum diterbitkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dengan dasar bahwa negara menjamin hak konstitusi setiap orang untuk mendapatkan pengakuan atau jaminan perlindungan hukum, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum.

“Saat ini ada 16 OBH terakreditasi, dapat melaksanakan kerjasama dengan Kemenkumham. Bahwa keseriusan Negara untuk memberikan rasa keadilan itu korelasinya dengan anggaran. Tahun ini peningkatan anggarannya signifikan Rp1,4 miliar,” bebernya.

Olehnya menurutnya, jumlah Rp1,4 miliar ini harus benar-benar dimanfaatkan. Namun permasalahannya, masyarakat sering merasa tidak dilindungi dan bingung kepada siapa harus mengadu.

“Makanya dengan adanya kita sandingkan dengan media saat ini, penyebaran ke masyarakat bisa menyadari kalau ada permasalahan hukum negara sudah hadir membiayainya,”ucapnya.

Menurutnya, OBH perlu juga melakukan kegiatan sosialisasi dari kegiatan kecil kumpulan atau arisan ada masyarakat bermasalah hukum konsultasikan dengan OBH supaya penyebarannya terasa. Jangan sampai masyarakat merasa karena orang susah pemerintah tidak hadir, sehingga muncul proses-protes terhadap pemerintah.

“Peran OBH di tengah masyarakat kami minta supaya ditingkatkan,” katanya.

Selain Itu kata dia, penandatangan perjanjian kerjasama media massa penting dilakukan guna meningkatkan dan menyebarluaskan informasi khususnya akselerasi digital sehingga dapat memberikan pelayanan baik kepada masyarakat.

Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut ada 16 OBH diantaranya lembaga bantuan hukum (LBH ) Sulteng, Libu Perempuan dan lima media online diantaranya, Media Alkhairaat, Sulteng Terkini, Kabar Selebes, Suluh Merdeka dan INI Palu.(*/mal/abd)

Silakan komentar Anda Disini….