Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Tanah Diserobot Perusahaan, Masyarakat Morowali Mengadu ke DPRD Sulteng

610
×

Tanah Diserobot Perusahaan, Masyarakat Morowali Mengadu ke DPRD Sulteng

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Sekolompok masyarakat pemilik lahan di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali mendatangi DPRD Sulteng.

Masyarakat yang didampingi aktivis bernama didampingi Amal ini mengadukan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan CV SA.

Kelompok masyarakat tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Muharram Nurdin didampingi Fraksi PDIP H.B. Toripalu dan Zainal Abidin Ishak dari Fraksi Golkar.

Berdasarkan pengaduan masyarakat bahwa kasus tersebut bermula pada tahun 2020 pada saat masyarakat bersama petugas transmigrasi dan aparat pemerintahan desa untuk memastikan titik koordinat lahan masyarakat yang diduga diserobot CV SA.

Lahan yang dimaksud adalah lahan dua transmigrasi yang diperoleh pada tahun 1993.

CV SA sendiri menurut penuturan masyarakat adalah perusahaan kontraktor yang bekerja di lahan konsesi PT. Bintang Delapan Mineral (BDM).  Masyarakat yang mengadu di DPRD membawa sertifikat asli dan diperlihatkan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang menerima.

Selain kasus dugaan penyerobotan, masyarakat juga mengeluhkan pelayanan kepolisian di Polres Morowali, karena masyarakat sudah melaporkan tindakan penyerobotan yang diduga dilakukan CV SA sejak tahun 2020.

Tetapi sampai sekarang hampir tiga tahun belum ada respon tindak lanjut kepolisian. Bahkan kami dilaporkan ke Polda dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Anehnya kami baru dimintai kegersangan dalam proses Berita Acara Wawancara (BAW) tiba-tiba sudah dikirimkan SPDP dan kami diminta menghadap penyidik lagi tanggal 11 Januari 2023, kami belum sempat memenuhi permintaan itu karena kami jauh dari Morowali,” keluh warga.

Selain laporan pidana di Polda Sulteng, warga juga digugat perdata di pengadilan negeri Poso. Kasus tersebut dalam tahap mediasi oleh PN Poso.

H.B. Toripalu dalam menanggapi pengaduan masyarakat tersebut dan menilai ada beberapa kejanggalan yang menjadi tanda tanya dalam kasus ini. Antara lain laporan dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah langsung dilakukan di Polda padahal ada Polsek dan Polres yang punya konpotensi menangani dugaan pidana tersebut.

“Keluarnya SPDP juga parut dipertanyakan jika hanya berdasarkan hasil BAW. Karena BAW itu bukan proses untuk pro Justitia,” kata Toripalu.

H.B. Toripalu juga heran terhadap gugatan perdata yang menggunakan alas hak berdasarkan perjanjian sewa. Oleh karena itu H.B. Toripalu menyarankan kepada masyarakat untuk melapor balik pihak perusahaan untuk meminta konpensasi ganti rugi terhadap pemanfaatan lahan yang dilakukan perusahaan tanpa persetujuan pemilik lahan.

Sementara Zainal Abidin Ishak menyampaikan mendukung upaya masyarakat untuk menuntut haknya, oleh karena itu DPRD harus merespons pengaduan tersebut dengan segera membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.

Muharrram Nurdin dalam menutup pertemuan tersebut menyampaikan bahwa usul dan saran dari H.B Toripalu dan Zainal Abidin akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada di DPRD.

Untuk itu Muharram Nurdin menyampaikan harapan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan semua pihak.

“Percayakan kepada DPRD untuk menjadi mediator dalam kasus ini agar masyarakat dapat memperoleh hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.(abd)

Silakan komentar Anda Disini….