AMPANA, Kabar Selebes – Satuan Reserse Polres Tojo Unauna berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak yang masih di bawah umur di Ampana.
Polisi menangkap 13 orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencabulan yang dilakukan secara bergantian. Para tersangka itu ditangkap dalam waktu singkat tidak lebih dari 24 jam.
Wakapolres Tojo Unauna Kompol Zulkifli Hasan didampingi Kasat Reskrim IPTU Mohammad Kasim SH menjelaskan, peristiwa ini terjadi Rabu (11/1/2023) tepatnya di Jalan Muslaini Kelurahan Uentanga Bawah Kelurahan Ratolindo Kabupaten Tojo Unauna.
Saksi yang berada di tempat kejadian perkara kasus pencambulan dan persetubuhan di jalan Muslaini berinisial MS (17) bersama barang bukti satu celana panjang berwarna hitam dan satu celana dalam warna ungu .
Menurut keterangan saksi MS, korban RDS diajak bertemu lewat chatting. Karena merasa kenal dengan pelaku kemudian saksi MS membawa pelaku ke jalan Muslaini dan dibawa ke dalam kamar yang tidak digunakan.
Kemudian pelaku langsung makukan pencabulan dan persetubuhan. Setelah pelaku melakukaannya pencabulan kemudian yang lainya secara bergantian diantaranya MR 23 Th, MNF 19 Th, FD 19 Th, R23 Th ARS 18 Th, ASB 18 Th MK 17 Th F17 Th , MR 19 Th , MSM 22 Th, MS 19 Th , MH 20 Th, MR 23 Th.
“Pasalnya dikenakan para pelaku adalah undang undang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun palang lama 15 Tahun,” kata Kompol Zulkifli Hasan.
Diketahui anak tersebut masih duduk di bangku sekolah SMP.(shl)