Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Polres Morowali Ungkap 2 Kasus Pembunuhan, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati

535
×

Polres Morowali Ungkap 2 Kasus Pembunuhan, 3 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Press release terkait kasus pembunuhan di dua tempat yang digelar di Mako Polres Morowali pada Senin (09/01/2023) siang. ( Foto: Ahyar Lani/KabarSelebes.id)

MOROWALI, Kabar Selebes – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), melaksanakan press release dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di 2 tempat kejadian perkara (TKP).

Press release dilaksanakan di Kantor Mako Polres Morowali, Desa Bente, Bungku Tengah, Morowali, Sulteng, pada Senin (09/01/2023) siang.

Dipimpin Wakapolres Kompol Donatus Kono, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Arya Widjaya, dan Kasi Humas Iptu Agus Taufik, serta dihadiri wartawan media online dan cetak.

Donatus Kono menjelaskan, bahwa 2 kasus pembunuhan ini terjadi di 2 tempat yang berbeda. Yakni di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, dan di Desa Tofogaro, Kecamatan Bungku Barat.

Dalam keterangannya, Donatus Kono mengatakan, bahwa modus dari kejadian pembunuhan yang berada di Desa Bahomotefe adalah tersangka emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban. Sehingga tersangka mencabut badik yang ada dipinggangnya dan langsung melompati dan menusukkan badiknya sebanyak 3 kali kepada korban.

Mendengar kejadian tersebut, personel Unit Opsonal Sat Reskrim Polres Morowali langsung mencari keberadaan tersangka. Dan tersangka berhasil ditangkap di rumah orang tuanya yang berada di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur. Saat diamankan pelaku bersembunyi di dalam lemari pakaian.

Donatus Kono juga menerangkan, bahwa ancaman hukuman untuk tersangka pelaku pembunuhan di Desa Bahomotefe adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Sedangkan untuk kejadian pembunuhan di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, Donatus Kono mengatakan, bahwa modus dari kejadian ini adalah tersangka emosi dan tidak terima pada saat dirinya dipukul oleh korban.

Sehingga korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya. Setelah mendengar kejadian tersebut tersangka bersama temannya langsung mencari korban, dan temannya langsung merangkul korban dengan menggunakan tangan kiri pada bagian leher dan tangan kanannya memegang tangan kiri.

Sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan, dan tersangka melakukan pemukulan. Kemudian pada saat dekat dengan kontainer, tersangka melakukan penikaman sampai di teras kontainer. Sedangkan teman tersangka tetap merangkul leher korban sampai terpantul ke dinding kontainer.

Dan pada saat tersangka melakukan penikaman terakhir pada bagian dada sebelah kiri tersangka mendengar korban berteriak kesakitan. Sehingga tersangka mencabut badiknya dan langsung mengambil motor.

Kemudian memanggil temannya yang saat itu masih mengancing leher korban, dan tersangka memanggil temannya untuk melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan Tim Unit Opsonal Reskrim Polres Morowali, diduga tersangka pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dilakukan oleh dua orang, yaitu Lk.S dan Lk.R.

Dalam keterangan Donatus Kono mengatakan, bahwa ancaman hukuman untuk kedua tersangka pelaku pembunuhan adalah pasal 340 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (ahl)

Silakan komentar Anda Disini….