PARIGI, Kabar Selebes – Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong akan menindak tegas setiap oknum atau kelompok yang melakukan kampanye pada pemilihan umum serentak tahun 2024, jika tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
” Termasuk jika ada pelaku kampanye yang tidak membawa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP, red) kampanye. Maka secara tegas pihak kepolisian akan membubarkan,” tegas Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, SH, S.Ik saat menjadi narasumber dalam rapat kerja teknis pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) se-Kabupaten Parigi Moutong di hotel Anutapura Parigi, Senin 26 Desember 2022 pukul lima sore kemarin.
Sebab nilainya, pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan jadwal, dapat memicu keributan. “Kampanye tidak sesuai waktu yang telah ditentukan bisa memprovokasi pihak lain sehingga terjadi keributan. Maka dari itu, kampanye di luar jadwal akan kita tindak tegas, termasuk tindakan pidana,” ucapnya
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Resort Sragen Jawa Tengah itu juga menegaskan STTP yang dikeluarkan kepolisian setempat adalah wajib di miliki saat berkampanye. “Jika tidak ada STTP, termasuk juga yang curi start kampanye, maka kepolisian bersama Panwaslu kecamatan berhak membubarkan,” kata Yudy mengingatkan.
Saat ditemui beberapa awak media, termasuk KabarSebeles.id, pria murah senyum yang baru satu tahun jadi orang nomor satu di Polres Parigi Moutong itu menyampaikan, pengurusan STTP tidak ada persyaratan yang sulit.
“Cukup tim atau pelaku kampanye mencantumkan identitas penanggung jawab, waktu, lokasi kampanye, nama tim kampanye dan jumlah peserta yang akan hadir,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong Muhlis Aswad menyatakan, rata-rata pertanyaan yang selalu muncul saat pemilihan umum adalah tim kampanye mempertanyakan pasal yang mengatur soal STTP.
” Terkait STTP adalah kewenangan mutlak dari pihak kepolisian. Karena STTP itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012,” ungkap Muhlis.
Atas dasar tersebut, Muhlis meminta tim kampanye mentaati peraturan yang ditetapkan oleh kepolisian.
Muhlis juga berpesan kepada Panwalu kecamatan, bahwa titik rawan pelanggaran terbanyak terjadi di masa kampanye di luar jadwal. “Waktu kampanye masih lama, yakni nanti di mulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dan saat ini juga belum ada penetapan calon legislatif. Jadi Panwaslu, harus bekerja ekstra dalam mencegah pelanggaran di masing-masing kecamatan,” pesan muhlis panjang lebar. (hcb)