PALU, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah melakukan sosialisasi seleksi calon anggota KPU Sulawesi Tengah.
Ketua KPU Sulawesi Tengah Dr Nisbah MSi mengatakan seleksi tersebut juga nantinya mungkin akan dikorelasikan dengan seleksi calon anggota KPU kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah.
“Sejauh ini KPU Sulawesi Tengah di dalam tahap seleksi juga sudah melakukan beberapa rekruitmen untuk penyelenggara ad hoc yang kemarin sudah diawali dengan seleksi penyelnggara pemilu kecamatan,” kata Nisbah pada Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPU Sulawesi Tengah, di Swisbel Hotel, Jumat (23/12).
Menurut Nisbah, seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah selesai diseleksi di seluruh Sulawesi Tengah. Setelah ini juga akan dilakukan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Tetapi dari proses rekruitmen yang kami lakukan juga sekaligus nanti dimulai awal tahun seleksi dan rekruitmen untuk komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota,” kata Nisbah.
Lanjut Nisbah, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait beberapa poin menyangkut beberapa tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“Dalam Perppu, salah satu yang diatur adalah masa berakhirnya komisioner KPU propinsi dan kabupaten/kota. Karena periodisasi komisioner KPU propinsi, kabupaten/kota akan selesai pada bulan Mei dan Juni, maka praktis akan dilakukan seleksi yang dilakukan untuk merekrut calon komisioner KPU propinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah bahkan seluruh Indonesia,” ujar Nisbah.
Perppu tersebut, kata Nisbah menjadi dasar dimulakan seleksi pada Januari atau Februari 2023 dengan menunggu jadwal dari KPU RI.
“Jadi sejauh ini proses seleksi, kami masih menunggu jadwal yang akan diturunkan oleh KPU RI berdasarkan tahapan seleksi terhadap penyelenggara pemilu propinsi, kabupaten/kota,” kata Nisbah lagi.
Sementara itu, Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden menyebut dirinya akan habis masa jabatan pada Mei 2023 dan sudah tidak dapat lagi mengikuti seleksi.
“Karena sudah dua kali dan sejauh ini komisioner hanya dibolehkan dua periode,” kata Sahran.
Calon komisioner bersumber dari kalangan akademisi, profesional dan tokoh masyarakat/agama dan memperhatikan keterwakilan perempuan. (Ptr)