AMPANA, Kabar Selebes – Sesuai amanat Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang menyatakan pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintah daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan Daerah
Sekretaris Badan Pengrlolaan Keuangan dan aset Daerah Kabupaten Tojo Unauna Rismanto Laide ST, MM kepada KabarSelebes.id menegaskan bahwa saat ini Kabupaten Tojo Unauna telah menjalankan aturan permandagri dalam hal sistem pengelolaan administrasi keuangan daerah secara penuh.
“Untuk Sulawesi Tengah baru ada dua Kabupaten yang menerapkannya termasuk Kabupaten Tojo Unauna,” kata Rismannto.
Selanjutnya Rismanto menambahkan Penerapan Aplikasi SIPD Kabupaten Tojo Unauna 2022 baik dari proses perencanaan , penganggaran , penatausahaan serta pelaporan dan tidak main main karena ini program strategi nasional KPK.
“Olehnya kami hampir setiap hari terus berkomunikasi dengan Kantor Kemendagri secara online sebagai pengembang dan ini sudah terpantau oleh pusat segala bentuk transaksi keuangan daerah dan itu real time uang keluar yang dibelanjakan hari ini setiap saat diketahui,” lanjutnya.
Tojo Unauna kata Rismanto sudah menggunakan SIPD di Tahun pertama.
“Dan target di Tahun 2023 kalau Touna mampu terus mempertahankan opini WTP dari Badan Pemriksa Keuangan (BPK) dan itu hasil positif yang diinginkan oleh Kemendagri dan tidak menutup kemungkinan Tojo Unauna akan menjadi pilot projek penerapan aplikasi SIPD,”tutup Rismanto.(shl)