Tutup
Sulawesi Tengah

Kantor BPN Tojo Unauna Batalkan Serifikat Tanah Milik Mediawaty Kadarusman

×

Kantor BPN Tojo Unauna Batalkan Serifikat Tanah Milik Mediawaty Kadarusman

Sebarkan artikel ini
Lokasi Tanah yang telah di batalkan serifikat oleh Kantor pertanahan Tojo Unauna

AMPANA, Kabar Selebes – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Unauna akhirnya telah membatalkan  sertifikat tanah milik Mediawaty Kadarusman yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Unauna.

Pembatalan sertifikat oleh Kantor BPN Kabupaten Tojo Unauna atas putusan Pengadilan Tata Usaga Negara (PTUN) Palu  yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Salmin Hedar SH, selaku penggugat.

Advertising

Kepala Kantor BPN Kabupaten Tojo Unauna Rusli M saat gelar jumpa pers di Lawaka terkait dengan progres capaian strategis program Nasional juga menyampaikan telah membatalkan serifikat tanah    tersebut.

Sementara Penggugat Salmin Hedar SH sebagai kuasa hukum  Sabtu (26/11/2022) mengatakan telah mengajukan perubahan nama sertifikat kepada pertahan Kabupaten Tojo Unauna terkait dengan soal administrasinya semuanya telah diselesaikan dan ada buktinya.

Yang menjadi masalah saat ini ada upaya untuk menghalangi yang diduga  telah dilakukan oleh suami dari Mediawaty Kadarusman yang memberikan surat kuasa kepada orang lain untuk menguasai tanah tersebut  digunakan sehingga dari pihak BPN juga belum melakukan pengukuran karena dihalangi.

Sementara Mediawaty Kadarusman saat ditemui di   Rumah kediamannya Jum’at (25/11/2022)  tidak memberikan komentar hanya  memberi nomor telepon suaminya.

Selanjutnya lewat telpon seluler Toniy Tandayong, suami Mediawaty Kadarusman kepada KabarSelebes juga membenarkan dan mengakui pembatalan sertifikat tersebut.(shl)

Laporan : Saiful Hulungo

Silakan komentar Anda Disini….