Tutup
PilihanSulawesi Tengah

PPKM COVID-19 kembali Diberlakukan di Sulawesi Tengah, Gubernur : Saat ini Masih Siaga

96
×

<strong>PPKM COVID-19 kembali Diberlakukan di Sulawesi Tengah, Gubernur : Saat ini Masih Siaga</strong>

Sebarkan artikel ini
Ilustras i- Petugas menunjukkan cara melakukan pemindaian barkode melalui aplikasi PeduliLindungi kepada warga di sebuah pusat perbelanjaan di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (10/4/2022). ANTARA/Basri Marzuki

PALU, Kabar Selebes – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali menerapkan kebijakan pengendalian COVID-19 di provinsi itu.

Keputusan itu dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura melalui instruksi Nomor 17 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
 

Advertising

“Langkah ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus, meskipun saat ini di Sulteng masih terjaga,” kata Rusdy di Palu, Kamis.
 

Ia menjelaskan, kebijakan itu diambil menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 48 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi COVID-19 di wilayah Sumatra , Nusa Tenggara Timur ( NTT), Kalimantan, Sulawesi , Maluku dan Papua.
 

Dari kebijakan itu, Gubernur menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) terutama menggunakan masker, menjaga jarak dan mematuhi ketentuan-ketentuan lainnya.
 

“Meskipun kebijakan PPKM ini masuk level 1, satuan tugas (Satgas) pengendalian COVID-19 harus memastikan masyarakat mematuhi prokes, ini berlaku untuk daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sulteng,” tutur Rusdy.

Selain instruksi, ia juga menerbitkan surat edaran Nomor 16 Tahun 2022 tertanggal 17 November 2022 ditujukan kepada bupati/wali kota guna melakukan langkah-langkah strategis sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian.
 

Langkah strategis dimaksudkan yakni, meningkatkan sebaran vaksinasi, baik dosis dua dan vaksinasi booster kepada masyarakat, dan instansi teknis harus lebih aktif melakukan membuka layanan vaksinasi di Puskesmas, rumah sakit dan tempat-tepat pelayanan kesehatan lainnya milik pemerintah.
 

“Bupati/wali kota juga harus memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kesehatan sudah menerima vaksinasi, ini dimaksudkan ASN memberikan contoh kepada masyarakat,” ucap Rusdy.
 

Ia menambahkan, pemerintah kabupaten/kota juga di minta mengaktifkan kembali satgas pengendalian COVID-19 dan memastikan masyarakat tetap melaksanakan prokes saat berkegiatan.
 

“PPKM level 1 tidak membatasi terhadap kegiatan ekonomi masyarakat, namun pelaksanaannya harus sesuai prokes untuk menjaga kita semua dari paparan COVID-19,” demikian Rusdy.(ant)

Silakan komentar Anda Disini….