AMPANA, Kabar Selebes – Seorang mantan Kepala Desa Uekuli, Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Unauna berinisial SA ditetapkan sebagai tersangka bersama bendaharanya berinisial SM.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Polres Tojo Unauna atas dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan dana desa.
Kuasa Hukum mantan kades Uekuli, Nasrun SH yang akrab disapa Erik menjelaskan penahanan mantan kliennya dilakukan sudah sesuai prosedur dan kliennya sangat koperatip .
Selanjutnya Erik juga menambahkan bahwa penahanan mantan kepala desa Uekuli bersamaan juga dengan mantan Kapala Desa Tongidon berinisial ML dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Apbdes Tahun anggaran 2018 dan Tahun 2020.
Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk jika melihat dari hasil pemeriksaan oleh penyidik resmi dinyatakan tersangka kemudian dilakukan penahanan.
“Yang pasti kami juga akan terus berupaya dan mendalami , karena tersangka juga sudah tua. Penahanan Kades Tongidon Kecamatan Walea Besar terhitung sejak Tanggal 9 November sampai dengan 28 November,” kata Erik.(shl)
Laporan : Saiful Hulungo