AMPANA, Kabar Selebes – Aparat satuan Reserse Kriminal Polres Tojo Unauna meringkus dua kawanan pencuri.
Keduanya diciduk di tempat persembunyiannya di Desa Uebone Kecamatan Ampana Tete.
Kedua pelaku itu berinisial IK (23) merupakan residivis tindak pidana pencurian. Tersangka lain berinisial AL (38) pekerjaan nelayan warga Desa Uebone.
Keduanya melakukan aksinya di salah satu rumah warga di Desa Uebone dengan carara mencungkil jendela rumah dengan menggunakan obeng plat.
Keduanya menggondol 10 buah sandal, dua buah setrika, satu kipas angin, satu buah handphone, uang tiga ratus ribu rupiah.
Hasil curiannya dibagi kemudian kembali ke rumahnya masing masing. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang barang bukti berupa obeng ke laut.
Wakapolres Tojo Unana I Made Dharma SH yang di dampingi KBO Reskrim Ipda I Kade Agung Adriana Putra SH dalam keterangan persnya pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3 , ke 4 dan ke 5 KUHAPIdana dan jo pasal 486 KUHAPIdana.(shl)
Laporan : Saiful Hulungo