Tutup
Palu

Seluruh ASN dan PHL di Pemkot Palu Diharapkan Mampu Meningkatkan Kinerja Sesuai Tupoksi

×

Seluruh ASN dan PHL di Pemkot Palu Diharapkan Mampu Meningkatkan Kinerja Sesuai Tupoksi

Sebarkan artikel ini

PALU, Kabar Selebes – Wali Kota Palu diwakili Wakil Walikota Palu dr Reny A Lamadjido, Sp, PK, M.Kes menghadiri kegiatan rapat Laporan Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan ASN Melalui Laporan Harian PNS/PHL.

Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat Bantaya kantor Walikota Palu pada Selasa 25-10-2022 pukul 09.00 Wita.

Advertising

Hadir mendampingi Kepala Inspekur Inspektorat Kota Palu Muliati, S.H, M.H, Kepala BKDSDMD Kota Palu, Abidin, S.IP, Kabag Organisasi DR Ahmad Rijal Arma, S.E, M.M serta tim pendamping percepatan pembangunan Kota Palu.

Adapun agenda kegiatan sebagaimana yang disampaikan Inspektur Inspektorat Kota Palu adalah menindaklanjuti arahan Wali Kota Palu yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membuat laporan Kinerja Harian untuk disampaikan setiap minggu kepada Wali Kota Palu.

Wakil Walikota Palu menyampaikan apresiasi kepada pihak Inspektorat Kota Palu yang telah menginisiasi kegiatan Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan ASN Melalui Laporan Harian PNS/PHL.

Tentunya apa yang sudah dijadwalkan bahwa laporan harian PNS diawali terlebih dahulu secara manual dan PDF sesuai dengan format yang sudah dibuat dan laporannya disampaikan setiap hari Kamis minggu berjalan.

Intinya kami sangat berharap seluruh ASN dan PHL harus lebih meningkatkan kinerja sesuai dengan tupoksinya. Sebab hal ini sangat berpengaruh kepada pembayaran TPP.

Dari situ khan akan ketahuan mana pegawai yang rajin dan mana pegawai yang malas melaksanakan kewajibannya. Jangan sampai pembayaran TPP nya disamakan tapi harus ada perbedaan.

Olehnya saya akan pantau pelaporan ini dari semua OPD, kalau ada yang lambat maka saya akan tegur langsung bahkan sampai kepala OPD dan siapa yang bertanggung jawab di bagian kepegawaian saya akan tegur langsung untuk menaati aturan.

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Kota Palu menyampaikan bahwa laporan harian pegawai harus dibuat sebagai dasar pembayaran TPP.

Hal tersebut sesuai amanat Perwali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022.
Saat ini masih pelaporan secara manual, sehingga perlu dilakukan dengan berbasis aplikasi.(iz)

Laporan : Indrawati

Silakan komentar Anda Disini….