Tutup
Sulawesi Tengah

Satres Narkoba Amankan 31,96 Gram Sabu, 4 Pelaku Ditangkap Pada September dan Oktober

238
×

Satres Narkoba Amankan 31,96 Gram Sabu, 4 Pelaku Ditangkap Pada September dan Oktober

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, Kabar Selebes – Satres Narkoba Polres Morowali kembali berhasil menangkap 4 pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan dalam dua bulan terakhir, yakni September-Oktober 2022.
Ke 4 pelaku masing-masing Inisial F (25), MH (36), SR (36), RR (25).

“Dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap ke 4 pelaku, 1 diantaranya inisial F merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah hukum Donggala dengan kasus serupa,” ungkap Wakapolres, Kompol Donatus Kon, didampingi Kasat Narkoba Iptu Asep Prandi, bersama Kasi Humas Iptu Agus Taufik, saat menggelar press release pada Selasa (25/10/2022) pagi.

Donatus Kono menjelaskan, bahwa pelaku inisal F ditangkap di salah satu agen rental mobil di Kecamatan Bahodopi pada awal Oktober 2022, bersama barang bukti sabu 2, 08 gram.

Selanjutnya, pelaku RR dan dan SR ditangkap pada September 2022 bersama barang bukti 8, 56 gram sabu di Kecamatan Bahodopi.

Sementara, untuk pelaku Inisial MH ditangkap pada awal Oktober 2022 beserta barang bukti sabu seberat 21, 32 gram ditempat kosnya di wilayah kecamatan Bahodopi.

Sesuai hasil interogasi yang dilakukan, bahwa pada September 2022, MH memesan sabu kepada seseorang inisal A dari Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk kemudian dikirim ke Morowali.

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari 3 perkara sebanyak 31, 96 gram,” sebut Donatus Kono.

Para pelaku dikenakan Undang-Undang Narkotika, pasal 144 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (ahl)

Laporan: Ahyar Lani

Silakan komentar Anda Disini….