POSO, Kabar Selebes – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng secara resmi menyerahkan sertifikat hak kekayaan intelektual komunal (KIK) budaya kepada Pemerintah Kabupaten Poso, Jumat (21/10/2022).
KIK yang dimiliki oleh Kabupaten Poso itu adalah tujuh karya berbasis budaya warisan dari para leluhur wilayah setempat.
Kepemilikan KIK berbasis budaya itu ditandai dengan penyerahan sertifikat dari kepada Pemkab Poso.
Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkumham Sulteng, Max Wanbrauw di Poso, Jumat, kepemilikan KIK itu adalah bentuk kepedulian yang nyata dari pemerintah Kabupaten Poso terhadap budaya sendiri.
Sebab upaya mendaftarkan tujuh budaya untuk memiliki hak KIK itu telah dilakukan Pemkab Poso sejak Januari 2022.
“Kami sudah berkoordinasi sejak sebelum masa COVID-19 yang lalu akan tetapi terhenti dan awal 2022 komunikasi itu berjalan lagi hingga terbitlah sertifikat kepemilikan KIK tersebut, sebagai bukti kepedulian Pemkab Poso terhadap budaya,” ujar Wanbrauw.
Dia merinci tujuh warisan budaya yang kini telah ditetapkan sebagai milik Pemkab Poso yakni busana kain kulit kayu Adat Ranta suku Bada, upacara adat Pekasawia, tari Modero dan tari Motaro..Selanjutnya adalah tari Mangaro, cerita rakyat Lasaeo dan Rumongi serta alat musik geso-geso.
“Akan tetapi tiga tarian yang tercatat itu hanya sebagian saja untuk menjadi simbol karena masih banyak tarian khas Poso yang saat ini dalam tahap pencatatan,” ucapnya.
Wanbrauw juga menambahkan bahwa pencatatan tersebut tidak hanya akan memberi perlindungan terhadap karya tersebut, melainkan juga dapat memberikan nilai ekonomi serta nilai moral.
“Upaya ini patut di contoh oleh pemkab yang lain jangan sampai budaya yang ada hanya sekadar tercipta tapi tidak dilindungi,” tambahnya.
Ditempat yang sama Bupati Poso Verna Gladies Merry Inkiriwang menyampaikan pihaknya memiliki komitmen untuk mendaftarkan seluruh warisan budaya yang khas dan otentik agar mendapat perlindungan secara hukum.
“Karena berbagai produk disini banyak yang sudah dijual ke berbagai daerah bahkan mancanegara sehingga perlu untuk mendapatkan perlindungan yang sah dari negara,” ujarnya.
Lebih dari sekadar mendapat perlindungan hukum, sambung Verna, upaya tersebut sekaligus menjadi tanda akan banyaknya kekayaan alam yang dimiliki kabupaten Poso.(ant)