SIGI, Kabar Selebes –Aparat Polsek Biromaru berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis cap tikus di Desa Kalawara Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sabtu (15/10/2022).
Diamankannya miras jenis cap tikus ini setelah mendapat informasi dari masyarakat. Tim Opsnal Polsek Biromaru pun langsung bergerak mendatangi TKP dengan berkoordinasi pemerintah desa setempat untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, apparat berhasil mengamankan seorang wanita warga Desa Kalawara berinisial M (47) dengan barang bukti puluhan liter minuman keras jenis cap tikus.
Operasi cipta kondisi (cipkon) ini dilaksanakan guna menjaga wilayah kondusifitas kabupaten Sigi, yang merupakan komitmen pemerintah kabupaten Sigi bersinergi bersama Polres Sigi dan instansi terkait lainnya dalam memberantas peredaran miras.
Miras memang menjadi pemicu berbagai jenis tindak kejahatan ataupun tindak pidana yang sering terjadi di wilayah hukum kabupaten Sigi
”Saat ini barang bukti miras disita oleh Polsek Biromaru sedangkan pemilik miras sudah didata dan dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Kasihumas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto.(*/abd)
Laporan : TIM