Tutup
Politik

KPU Sigi Minta Parpol Bekerja Sama dalam Tahapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan Keanggotaan

×

KPU Sigi Minta Parpol Bekerja Sama dalam Tahapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan Keanggotaan

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Jum’at (14/10/2022). (Foto : Indrawati Zainuddin)

SIGI, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar  rapat koordinasi persiapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.

Pelaksana kegiatan Andi Muh. Ahkam  menyatakan bahwa dasar dari kegiatan tersebut adalah undang undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, peraturan KPU No 4 Tahun 2021, peraturan KPU tahun 2022 No 3 tentang tahapan jadwal penyelenggaraan  pemilihan  umum tahun 2024, peraturan KPU No 4 Tahun 2022 dan pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol serta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD, keputusan KPU no 383 tahun 2022 tentang perubahan ke-4 atas keputusan KPU No 259 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi parpol calon peserta pemilu.

Advertising

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait perubahan teknis tahapan verifikasi faktual parpol kepengurusan dan keanggotaan partai politik pemilihan umum tahun 2024,” kata Andi Nuh Ahkam, kepala bagian hukum KPU Kabupaten Sigi.

Selain itu pelaksanaan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam memberikan pelayanan selama tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik  calon peserta pemilu tahun 2024.

Sementara itu ketua KPU Kabupaten Sigi Sulaiman menyebutkan bahwa sebagaimana keputusan Nomor 384, disebutkan bahwa jadwal pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan data keanggotaan partai politik di dilaksanakan mulai tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Kemudian selanjutnya pada tanggal 5 November akan dilakukan proses rekapitulasi dari hasil proses verifikasi faktual pada kepengurusan dan keanggotaan parpol yang kemudian nantinya akan disampaikan kepada parpol dan bawaslu.

Selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual perbaikan kepengurusan parpol dan keanggotaan yang akan dilaksanakan sampai  dengan tanggal 8 Desember 2022. 

“Seluruh proses pelaksanaan tahapan adalh menjadi rangkaian dari proses tahapan pemilu 2024 dan juga untuk proses administrasi sebelum penetapan parpol peserta pemilu,” tuturnya.

Olehnya itu KPU Kabupaten Sigi mengharapkan adanya koordinasi dan kerjasama, pada calon peserta pemilu 2024 untuk mempersiapkan seluruh hal yang berkaitan dengan proses verifikasi faktual baik kepengurusan maupun keanggotaan. (iz)

Laporan : Indrawati

Silakan komentar Anda Disini….