TAOPA, Kabar Selebes — Entah Setan mana yang merasuki diri pria berinisial Sz alias Si (45), warga Dusun Satu Moian Desa Palapi Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong hingga tega merudapaksa anak tirinya yang masih belia hingga hamil.
Dian, ibu korban menceritakan awal terungkapnya kasus tersebut. Kata Dian, Sabtu (24/09) pekan lalu sekitar pukul 17:40 Wita, tatkala dirinya curiga dengan perubahan fisik anak, sebut saja Melati—nama samaran. Apalagi dengan gerak-gerik Melati yang tak biasanya.
“Saya liat anak saya kok seperti linglung dan bingung, kebiasaan yang tak biasa dia lakukan di rumah pak,” cerita Dian ketika di sambangi awak KabarSelebes.id di kediamannya di Dusun Satu Moian Desa Palapi Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong, Jumat 30 September 2022 pukul 13:30 Wita.
Dian menanyakan kepada Melati apakah anaknya masih menstruasi atau sudah tidak? Bukan jawaban yang diberikan, Melati justru menangis sambil mengatakan jika dirinya sudah tidak halangan lagi. Kecurigaan Dian semakin tebal.
“Coba jawab yang jujur nak, siapa yang kase begini kamu nak? Bilang saja, jangan takut,” kata ibu Melati setengah memaksa.
Jawaban perempuan yang masih berusia 16 tahun bak sambaran petir di siang bolong. ” Papa…, papa mak yang pake saya sampe begini,” aku Melati sambil terisak.
Dian pun kaget mendengar jawaban anaknya yang masih polos seraya beristigfar sambil mengelus dadanya. “Kapan kamu terakhir haid nak?,” tanyanya lagi berusaha tenang.
Melati pun mengingat-ingatnya, ” terakhir saya ba dapa halangan bulan Juli dan sampe sekarang belum ba dapa lagi mak,” aku Melati dengan mata sembab.
Tak terima anaknya disetubuhi, perempuan kelahiran Taopa, 7 Oktober 1984 itu langsung mendatangi Polsek Moutong, guna melaporkan ulah suaminya, Rabu, (28/09) pukul satu siang. Hari itu pun, pelaku langsung di ringkus di kediamannya.
Ketika disambangi awak media ini di kediamannya Sabtu (01/10) malam mengisahkan, jika awal kejadian itu terjadi pada pertengahan Mei 2022 saat Melati menemani pelaku memukat ikan di laut sekitaran pantai wisata Moian. Hanya saja, Melati lupa tanggal kejadian awalnya yang merengut mahkota berharganya itu.
“Ayah tiri saya memaksa saya melayaninya sambil mengancam. Kalo tidak di turuti saya akan di bunuh pak,” kisahnya sambil menunduk.
Akibat ancaman itu, Melati pun tak bisa berbuat banyak kecuali pasrah. Masih cerita remaja polos ini, usai “digoyang” Melati tetap menemani ayah tirinya mengangkat pukat (jaring ikan, red) yang sebelumnya di pasang.
Merasa nyaman dan aman dari aksi awal bejatnya itu, Sz mengulangi aksinya berkali-kali hingga menurut penuturan korban, perbuatan bejat Sz terakhir dialaminya, pada pertengahan September 2022.
“Yang terakhir itu saat saya disuruh menemaninya saat mengambil kalaomang (sejenis binatang bercangkang keras, red) untuk umpan mancing. Semua kejadian itu pak dilakukan di atas perahu,” ceritanya lagi.
Melati sempat menghubungi media ini Ahad (02/10) pukul enam pagi. Melati menuturkan bila dirinya mendukung niat pelapor yang mencabut laporannya. “Pak, tadi malam ini, adik-adik saya tidak makan karena tidak ada lagi makanan. Adikku menangis sampai tertidur pak. Di rumah so tiada lagi beras. Papa tiriku itu tulang punggung kami pak,” ceritanya.
Bahkan aku Melati, saat ini sudah ada pria yang siap menikahi dirinya. Namun, Melati belum memikirkan menerimanya karena kasian dengan kondisi ibu dan saudara tirinya saat ini yang tidak tersedia lagi bahana makan di rumahnya.
“Saya belum memikirkan itu pak, karena saat ini yang pikiran saya, bagaimana kami bisa makan. Saya mau turun ba pukat tapi saya tidak tau. Keluarga saya yang dari pihak sebelah tidak ada yang membantu kami. Mereka hanya menyalahkan saya dan mama saya pak,” kisahnya sambil terisak.
Kepala Kepolisian Sektor Moutong (Kapolsek) Ajun Komisaris Polisi Suradi, S.Sos yang ditemui media ini di ruangan kerjanya, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan dan sesuai laporan ibu korban, bahwa pelaku di duga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur secara berulang-ulang yang menyebabkan korban hamil,” terang Suradi.
Suradi juga memaparkan, bahwa ibu korban selaku pelapor bersama Melati menemui dirinya, Sabtu (01/20) sore diruangan kerjanya guna mengutarakan niat pelapor yang ingin mencabut laporannya di Polsek Moutong. “Alasan pelapor, karena dirinya telah memiliki empat orang anak yang masih kecil-kecil dan tidak ada yang membiayainya,” ungkap Suradi.
Namun, komandan korps baju cokelat di polsek paling utara di Kabupaten Parigi Moutong itu memaparkan niat pelapor yang terbilang sulit di kabulkan. Karena korban merupakan anak di bawah umur.
“Ini bukan kasus delik aduan, tetapi laporan polisi yang merugikan seseorang yang dipelihara negara. Niat isteri pelaku bisa di masukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya sapa tau bisa meringankan hukuman pelaku,” beber mantan Kapolsek Poso Pesisir itu.
Adapun Pasal yang disangkakan atas perbuatan pelaku tambah Mantan Komandan Dan Op Polres Poso itu, yakni Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di bawah Umur sebagaimana Pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Selain itu, pelaku dijerat Undang-undang Hukum Pidana Pasal 65 ayat 1. Adapun ancamannya ialah penjara serendah-rendahnya lima tahun dam maksimal 15 tahun,” urai Suradi. (hcb)
Laporan: Hasan Cl. Bunyu