Tutup
Politik

KPU Sulteng Jalin Kerjasama Komnas HAM, Ombudsman, KPID dan KI Perkuat Penyelengaraan Pemilu 2024

×

KPU Sulteng Jalin Kerjasama Komnas HAM, Ombudsman, KPID dan KI Perkuat Penyelengaraan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sulteng Dr Nisbah MSi bersama Ketua KPID Sulteng Indra Yosvidar menandatangani naskah kerjasama penguatan bidang penyiaran pada penyelenggaraan Pemilu 2024, Senin malam, 26 September 2022 di Swissbell Hotel, Kota Palu. (Foto: Patar)

PALU, Kabar Selebes – Tahapan penyenggaraan Pemilu 2024 sudah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah terua menjalin kesepakatan dengan instansi, komisi dan lembaga untuk mendukung dan penguatsn penyelenggaraan hajatan demokrasi, khususnya di Sulawesi Tengah.

Ketiga komisi itu adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah dan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah.

Advertising

Penandatanganan kerjasama dilakukan di Hotel Swissbell, Kota Palu, Senin malam, 26 September 2022.

Ketua KPU Sulawesi Tengah Dr Nisbah MSi mengatakan kerjasama ini penting bagi KPU dalam mewujudkan demokrasi di daerah ini.

Menurut Nisbah, keempat lembaga dan komisi ini merupakan stakeholder atau komponen yang sejauh ini menjadi mitra dalam berbagai kegiatan yang dilakukan KPU.

“Posisi Ombudsman sejauh ini adalah salah satu lembaga yang mendukung atau menjadi mitra kita dalam pelayanan publik terkait dengan pelanggaran-pelanggaran administrasi,” kata Nisbah.

Untuk KPID, kata Nisbah, adalah lembaga yang sangat kita butuhkan untuk memberi penguatan kegiatan di lingkungan KPU khusus misalbya nanti ketika memasuki masa kampanye dan kegiatan KPU di dalam melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi.

“Kita tahu, KPID adalah lembaga yang bertanggungjawab terhadap media penyiaran yang dilakukan oleh media elektronik,” kata Nisbah.

Sehingga, lanjut Nisbah, memiliki peran penting untuk memberikan masukan terhadap bagaimana sejauh ini bekerjasama dengan media sebagai sarana penyebaran informasi.

“Tentu ada standar dan aturan di dalam pelibatan dalam kegiatan KPU,” kata Nisbah.

Adapun Komnas HAM, kata Nisbah, jjka terjadi pelanggaran hak asasi. Sejauh ini memang agak sulit mendudukkan Komnas HAM di dalam kegiatan KPU.

“Tetapi sejauh ini pengabaian terhadap hak-hak warga negara atau hak-hak anggota partai politik itu menjadi sebuah proses advokasi yang bisa dilakukan beberaps lembaga yang diposisikan dan Komnas HAM bisa menjadi lembaga yang kita butuhkan memberikan saluran jika terjadi keterabaian hak-hak asasi warga negara sebagai pemilih atau hak untuk memilih dan dipilih,” kata Nisbah.

Untuk Komisi Informasi, kata Nisbah, sudah banyak kegiatan berlangsung dan kegiatan yang dikerjasamakan terutama terkait dengan informasi-informasi yang dikelola KPU.

Penandatanganan kerjasama dilakukan antara Ketua KPU Sulawesi Tengah dengan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng H Sofyan Farid Lembah, Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah Dedy Askary, ketua Komisi Informasi Abas H Rahim dan Ketua KPID Sulteng Indra Yosvidar.

Pimpinan ketiha komisi dan lembaga itu sangat merespon kerjasama yang dilakukan.

Kerjasama seperti ini sudah berlangsung lama dalam menghadapi pesta demokrasi. (Ptr)

Laporan : Pataruddin

Silakan komentar Anda Disini….