Tutup
Sulawesi Tengah

Ajak Bincang-bincang di Kos, Pria di Morowali Setubuhi Anak di Bawah Umur

×

Ajak Bincang-bincang di Kos, Pria di Morowali Setubuhi Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, Kabar Selebes – Pada Rabu 14 September 2022, Unit IV PPA Satreskrim Polres Morowali, melakukan pemeriksaan interview terhadap 3 orang saksi, juga korban AT,I (16), terkait laporan polisi Nomor: LP/B/170/2022/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng, tanggal 14 September 2022 tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan yang dialami oleh anak pelapor CM.

Kasat Reskrim Polres Morowali, Iptu Arya Widjaya menjelaskan, terkait pemeriksaan kepada korban yang didampingi oleh orang tuannya, AT mengatakan bahwa benar pada Rabu 02 Maret 2022, sekitar pukul 00.00, Muh Sukri telah melakukan hubungan badan dengan korban. Dengan cara menggunakan tipu muslihat, mengajak korban untuk bertemu dangan tujuan untuk berbincang-bincang di kos tempat tinggal terlapor.

Advertising

“Jadi pelaku pada larut malam saat teman-teman kos terlapor sudah tertidur, dan pada saat korban mendatangi terlapor di kosnya,  saat itu terlapor langsung menarik tangan korban untuk masuk ke dalam rumah kos terlapor, hingga terjadi persetubuhan,” kata Arya Wijaya.

Ditambahkannya, sesuai keterangan terlapor MS, ia sering memberikan korban uang yang ditotalkan sudah berjumlah sekitar Rp.2.000.000, guna memenuhi kebutuhan korban. Selama ini terlapor mengakui sudah melakukan sebanyak 6 kali, dan beberapa kali terlapor membuat dokumentasi viidio persetubuhan tersebut.

Sat Reskrim mengamankan MS, dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia membenarkan bahwa sekitar Maret 2022 telah melakukan persetubuhan terhadap korban, dikarenakan sering melakukan ciuman.

Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Polres Morowali selama 20 hari untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk pelaku, kami kenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” tutupnya. (hms/ahl)

Laporan: Ahyar Lani

Silakan komentar Anda Disini….