AMPANA, Kabar Selebes – UPT Badan Pendapatan Wilayah lX Kabupatem Tojo Unauna melakukan sosialisasi terkait dengan penghapusan Penarikan Sumbangan Pihak Ketiga (SP3) yang telah diberlakukan di seluruh wilayah Propinsi Sulawesi Tengah di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Senin (12/9/2022).
Dalam sosialissasi Penghapusan SP3, UPT Pendapatan wilayah IX Tojo Unauna mengundang beberapa perwakilan pengusaha atau diler cabang yang ada di Ampana.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah IX Kabupaten Tojo Unauna Zaitun NK Saenong SE, MM menjelaskan bahwa sumbangan pihak ketiga atau SP3 di Tojo Unauna ditiadakan lagi sehingga perlu lakukan sosialisasi.
Selanjutnya Zaitun mengatakan penghapusan SP3 ini mulai diberlakukan sejak 31 Agustus 2022 dan itu tidak hanya di Kabupaten Tojo Unauna tetapi di seluruh wilayah Sulawesi Tengah, setelah melalui proses rapat yang cukup panjang Badan Pendapatan Propinsi dan pemeriksaan.(shl)
Laporan : Saiful Hulungo