PALU, Kabar Selebes – Wakil Wali Kota Palu dr Reny A Lamadjido, Sp, PK, M.Kes menyanggupi 9 tuntutan DPC Organda Kota Palu untuk segera ditindaklanjuti.
Hal ini ditegaskannya di hadapan massa aksi DPC Organda Palu saat berunjuk rasa di depan kantor wali kota pada Senin (12/09/2022) pukul 09.30 Wita.
Wakil Wali Kota Palu menegaskan pada prinsipnya Pemkot Palu telah menyiapkan segala hal untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Serta akan menjalin koordinasi dengan pihak terkait. Karena beberapa di antara tuntutan itu dalam kewenangan instansi lain.
Menurutnya dalam setiap proses pengambilan keputusan atas tuntutan tersebut, pihaknya ungkap Wawali juga akan melibatkan DPC Organda Palu.
“Kami dari Pemkot Palu siap,”tegas Wawali.
Aksi DPC Organda Kota Palu dipimpin langsung Ketua DPC Organda, Astam. Menurut Astam, pihaknya akan mengerahkan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak disahuti.
Adapun 9 tuntutan DPC Organda yakni, pertama meminta Pemkot Palu untuk tegas dan mengambil langkah dalam pengawasan penyaluran BBM serta menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM.
Memperhatikan dan memperiotaskan angkutan umum dan barang dalam hal penyaluran BBM. Sebab angkutan umum dan barang bagian yang tidak terpisahkan dari pergerakan perekonomian di Kota Palu.
Meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif angkutan kota. Meminta perbaikan administrasi tentang angkutan jalan dengan melibatkan DPC ORGANDA Kota untuk memperjelas posisi angkutan umum yang resmi dan Ilegal.
Melakukan langkah-langkah sistematis dan berkelanjutan untuk penegakan hukum terhadap angkutan yang tidak berijin atau berbadan hukum perseroan terbatas atau koperasi bidang angkutan jalan sesuai aturan yang berlaku.
Menegaskan agar Pemkot Palu menutup operasional agen-agen atau PO yang tidak berbadan hukum sebab dianggap telah merusak ekosistem industri angkutan umum jalan dan melangar azas keadilan dalam berusaha.
“Meninjau kembali angkutan berbasis online secara tegas yang kami anggap llegal sebab tidak memenuhi syarat standart transportasi darat dan tidak berbadan hukum angkutan darat sesuai dengan aturan yang berlaku,”tegas Astam.
DPC Organda Palu juga meminta pengoptimalkan fungsi terminal sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 200: Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Agar anggkutan perkotaan tida bersinggungan dengan angkutan kawasan lain.
Astam juga berharap agar pemerintah segera melakukan forum lalu litas dan angkutan jalan dengan melibatkan DPC Organda Kota Palu.
Wakil Wali Kota Palu mengatakan untuk urusan bongkar muat di terminal dibawah naungan kementerian perhubungan, pihaknya akan koordinasikan hal tersebut.
Demikian halnya terkait pengaturan jadwal pengisian BBM bagi angkutan umum di SPBU, Wawali menyebut akan mengundang pihak Pertamina dan Organda untuk mengaturnya.(*/iz)
Laporan : Indrawati