SIGI, Kabar Selebes – Tim Opsnal Polsek Biromaru berhasil membekuk tiga pelaku pencurian ternak kambing milik warga di Kabupaten Sigi. Ketiganya merupakan warga Desa Boyabaliase Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Kanit Reskrim Polsek Biromaru Ipda Syuaib S.Sos mengatakan, ketiga pelaku itu adalah AG (40) MG (19) dan RI (23). Ketiganya diringkus pada hari Rabu (7/9/2022) di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi.
Ketiganya ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan adanya pencurian satu ekor kambing milik warga. Hal itu dilaporkan oleh korban ke polsek Biromaru dengan Laporan polisi : B / 64 / IX / 2022 / Polsek Biromaru /Resort Sigi / Polda Sulteng. Tgl 7 Sept 2022.
Laporan direspons Tim Opsnal Polsek Biromaru dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas para pelaku. Tim lalu menangkap ketiganya di wilayah Kota Palu.
Para pelaku diringkus setelah plat mobil yang digunakan untuk mencuri hewan ternak tersebut sempat dilihat oleh cucu korban. Dia mengetahui jelas plat nomor kendaraan yang digunakan oleh pelaku dalam beraksi.
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan pihak Samsat Sigi dan diperoleh informasi bahwa pemilik mobil tersebut adalah Akbar, alamat BTN Palupi. Ternyata mobil itu direntalkan di Jl. Towua Palu. Di tempat rental itu nama penyewa tersebut ternyata beralamatkan di Desa Boyabaliase Kecamatan Marawola.
Dengan cepat tim bergerak ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan AG di Desa Boyabaliase sedangkan MR dan RI berhasil diamankan di jl. Veteran Kota Palu.
Adapun barang bukti yang disita oleh tim Opsnal Polsek Biromaru yaitu mobil Xenia DN 1446 NT warna coklat metalik dan satu ekor hewan ternak kambing.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kambing hasil curian dan juga mobil pengangkutnya telah diamankan di Polsek Biromaru untuk diperiksa.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap TKP lain maupun kemungkinan adanya pelaku lain,” pungkasnya. (*/abd)
Laporan : TIM