Tutup
PilihanSulawesi Tengah

Enam Saksi Terkait Kepemilikan Tambang Emas Ilegal di Poboya Diperiksa Polisi

×

Enam Saksi Terkait Kepemilikan Tambang Emas Ilegal di Poboya Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini
Kepala Kepolisian Resor Kota Palu Kombes Polisi Barliansyah saat memberikan keterangan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (8/9/2022). Foto: ANTARA/Muhammad Izfaldi)

PALU, Kabar Selebes – Sebanyak enam orang saksi diperiksa penyidik Kepolisian Resor Kota (POlrest) Palu terkait kepemilikan tambang emas ilegal yang menewaskan seorang penambang di wilayah kontrak karya PT Citra Palu Mineral (CPM), Kelurahan Poboya, beberapa waktu lalu.

“Sampai hari ini kami sudah memeriksa enam saksi terkait kepemilikan lubang tambang emas ilegal tersebut dan secepatnya tersangka akan disampaikan,” kata Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah kepada wartawan di Kota Palu, Kamis (8/9/2022).

Ia menjelaskan enam orang saksi yang diperiksa itu adalah dua pekerja yang selamat dalam peristiwa longsor tambang emas ilegal, selebihnya para penambang yang berada di lokasi kejadian. Sedangkan pemilik lubang tambang emas ilegal masih dalam pengejaran.

“Masih dalam proses kejar karena pemilik lubang tambang emas ilegal kabur,” jelas Kapolresta.

Barliansyah juga memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan emas dalam skala besar secara ilegal di Poboya karena telah dilakukan penertiban secara besar-besaran oleh aparat kepolisian secara berkala.

“Tersisa itu adalah penambang kecil, yaitu kalikit yang selama ini melalukan aktivitas penambangan untuk kebutuhan sehari-hari. Peristiwa longsor tersebut menimpa mereka yang masuk kategori sebagai kalikit,” katanya.

Oleh karena itu, Kapolresta meminta seluruh penambang emas yang tidak memiliki izin di Kelurahan Poboya untuk mengikuti imbau aparat kepolisian agar tidak terulang peristiwa serupa.

Sementara itu, Manager External Relation & Permit PT Citra Palu Mineral (CPM) Amran Amier membenarkan adanya penertiban yang sudah berlangsung setelah insiden menewaskan seorang penambang.

“Penertiban ini juga atas permintaan dari CPM dan sudah berlangsung setelah ada korban jiwa satu meninggal dunia dan dua orang luka-luka,” kata Amran.

Ia mengatakan perusahaannya tidak bisa bertanggung jawab jika insiden serupa kembali terjadi menimpa para penambang ilegal setempat.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng serta beberapa instansi terkait keselamatan para penambang di lokasi tambah emas ilegal.

“Insiden itu terjadi di wilayah kontrak karya CPM, jangan sampai ada salah paham,” tambah Amran.(ant/abd)

Sumber : Antara

Silakan komentar Anda Disini….