Jika hal itu ada, sambung Farid, dirinya akan mengusulkan lagi ke Kementerian Desa melalui Tenaga Ahli Kabupaten untuk pindah lokasi tugas. Itu sangat lama prosesnya baru ada perubahan.
“Bahkan pengalamannya kami, pernah ada usulan seperti pada tahun 2021 diusulkan, nanti pertengahan tahun 2022 ini baru dikabulkan. Jadi tidak gampang memindahkan tugaskan pak,” jelasnya.
Soal ancaman tadi, saat berkoordinasi di Polsek Moutong, Mulyadi diterima langsung oleh Babinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Desa Pande Brigadir Polisi Satu (Briptu) Agusanto S. Ali akan memanggil kedua belah pihak ini untuk memediasi.
“Nari saya laporkan sama pak Kapolsek selanjutnya kita akan memanggil kedua pihak untuk duduk bersama. Disini kita tidak cari siapa saya salah dan siapa yang benar. Tapi bagaimana antara warga dengan pendamping desa bisa saling bersinergi menjalankan program desa demi membangun dan memajukan Desa Pande,” terangnya.
Untuk waktunya pemanggilan, Agusanto belum menentukan. “Insya Allah secepatnya pak, karena kita juga tak ingin masalah ini terus berlarut-larut dan cuma ini-ini saya yang di urus,” tutupnya. (hcb)
Laporan : Hasan Cl. Bunyu