MOUTONG, Kabar Selebes – Kasus tudingan dugaan perbuatan melanggar Undang-undang Informasi dan Teknologi (UU ITE) yang dilakukan Pendamping Lokal Desa (PLD) Mulyadi saat melakukan penguatan dan pembekalan pada calon aparat desa di Kantor Desa Pande Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong, Senin (29/9/2022) pukul empat sore, berbuntut panjang.
Pasalnya, kedua lawan di kasus yang viral di sosial media dengan hastag “Nasalane” itu saling lapor di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Moutong.
Setelah belasan warga yang melaporkan Mulyadi, Senin (29/08/2022) lalu, giliran Mulyadi pada Jumat (2/92022) pukul 21:05 Wita, melakukan koordinasi untuk aduan pelaporan di polsek paling ujung utara Kabupaten Parigi Moutong tersebut.
Tapi, subjek pelaporannya pun berbeda. Mulyadi memilih melaporkan oknum warga Desa Pande berinisial Ri. Dugaannya pun tak.main-main. Yaitu, dugaan adanya ancaman yang dilontarkan Ri kepada Mulyadi.
“Beberapa jam setelah kejadian penyampaian saya di Kantor Desa Pande, seseorang dari oknum Desa Pande menelpon saya dengan nada ancaman agar tak datang ke Pande. Kalo saya datang, akan ada yang terjadi pada keselamatan diri saya pak,” terang Mulyadi meniru nada ancaman Ri dari ujung sambungan seluler.
Usai telepon “teror” tersebut, Mulyadi menyelidiki telepon bernomor 0821 8827 **. “Sejam dari telepon pengancaman itu, saya telepon balik. Ternyata pemilik nomor ini adalah seorang ibu guru Pendidikan Anak Usia Dini,” ucap Mulyadi.
Masih penuturan Mulyadi, dari ujung telepon di sampaikan bahwa beberapa jam lalu, seorang laki-laki yang belakangan barulah diketahui berinisial Ri, sempat meminjam telepon sang ibu guru.