Tutup
Sulawesi Tengah

Pelaku Pemerkosaan Ditangkap, Kasat Reskrim: Ditahan untuk Proses Hukum Lebih Lanjut

×

Pelaku Pemerkosaan Ditangkap, Kasat Reskrim: Ditahan untuk Proses Hukum Lebih Lanjut

Sebarkan artikel ini
MA (pelaku pemerkosaan)

MOROWALI, Kabar Selebes – Unit IV PPA Satuan Resor Kriminal (Sat Reskrim) Polres Morowali melakukan pemeriksaan interview terhadap beberapa orang saksi. Sekaligus korban terkait dugaan tindak pidana kasus pemerkosaan yang terjadi pada Agustus di Desa Bahomakmur, Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pemeriksaan interview tersebut dilakukan Unit IV PPA Sat Reskrim pada Sabtu 27 Agustus 2022

Advertising

“Kita sudah periksa saudara NM, MP dan korbanĀ  NQ (19) terkait laporan Polisi Nomor: LP/B/155/2022/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng, tanggal 27 Agustus 2022 tentang adanya dugaan tindak pidana Pemerkosaan yang dialami oleh anak pelapor,” ungkap Kasat Reskrim, Iptu Arya Widjaya, kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Ia menjelaskan koronologi kejadian, yaitu saat dilakukan pemeriksaan kepada anak kandung pelapor yang saat itu didampingi oleh pelapor. Saat mengadukan peristiwa tersebut, anak kandung pelapor, yakni NQ, membenarkan tentang terjadinya hubungan orang dewasa dengan korban NQ pada saat rumah korban sepi, orang tua korban juga keluar kota.

“Benar pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 saudara MA telah melakukan hubungan badan dengan korban NQ, dengan cara memanfaatkan situasi keadaan korban yang saat itu sedang sendiri di rumahnya saat ditinggal pergi oleh kedua orang tuannya menuju ke Kota Palu,” jelas Arya.

Arya juga mengatakan, bahwa korban menjelaskan cara MA melakukan perbuatan melawan hukum terhadap dirinya, dengan cara membujuk untuk ke kamar korban, namun ditolak. Tetapi terlapor memaksa dengan menarik tangan agar bisa ke kamar korban.

Setelah dipaksa, korban melakukan perlawanan agar tidak ditarik, namun kekuatan pelaku  lebih kuat dari dirinnya. Saat di dalam kamar, korban didorong ke atas kasur, setelah itu ditelanjangi dan korban masih terus malakukan perlwanan dengan mendorong dan menendang pelaku.

“Setelah d ikamar katanya korban didorong tergeletak dikasur dan membuka semua celana, korban terus melakukan perlawanan dengan cara menarik kembali celana, tetapi terus dipaksa oleh  MA. Korban menendang dan menggigit bahu dan tangan kiri pelaku, namun tetap dipaksa, sampai pada akhirnya terjadi pelecehan dengan jari pelaku pastikan keperawanan korban sampai akhirnya terjadi pemerkosaan,” beber Arya.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Sabtu  27 Agustus 2022, sekitar pukul 19.00 WITA, Satreskrim Polres Morowali melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku di tempat tinggalnya,  Desa Keurea, Bahodopi, Morowali.

Ternyata pelaku sejak Jumat 26 Agustus 2022, sudah meninggalkan tempat tinggalnya. Kemudian Sat Reskrim langsung melakukan koordinasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Luwu Utara untuk melakukan pencarian di rumah orang tua MA, yang berada di wilayah Desa Bungadidi, Tana Lili, Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Ternyata pelaku pulang kampung ke Sulsel. Alhamdulillah setelah berbagai upaya dilakukan untuk bisa menangkap pelaku, sekitar pukul 21.10 WITA Unit Opsnal Polres Morowali berhasil mengamankan MA. Selanjutnya dibawa menuju Polres Morowali guna dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

“MA mengakui dan membenarkan dirinya melakukan apa yang disangkakan dengan dalih mau membuktikan keperawanan korban, juga karena merasa nafsu. Dilakukan penahanan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Arya. (humas/ahl)

Laporan: Ahyar Lani

Silakan komentar Anda Disini….