MOROWALI, Kabar Selebes – Kepolisian Resor (Polres) Morowali melaksanakan press release dalam mengungkap kasus peredaran Narkoba di Mako Polres pada Senin (01/08/2022).
Pengungkapan kasus Narkoba itu dipimpin langsung Kapolres AKBP Suprianto, didampingi Kasat Narkoba Iptu Anton Muwala, Kasi Humas Iptu Agus Taufik dan personil Sat Narkoba.
Pelaku yang berhasil diamankan anggota Sat Narkoba, yaitu MW (23). Terduga MW berhasil diamankan anggota Sat Narkoba di jalan Trans Sulawesi, Desa Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kronologi kejadian, pada Sabtu 30 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wita, anggota Sat Narkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat. Bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu yang akan tiba di Bandara Morowali, tepatnya di Desa Karaupa, Bumi Raya, Morowali, yang dibawa oleh terduga MW.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Sat Narkoba langsung menuju ke Bandara Morowali. Kemudian melakukan pemantauan dan melihat terduga MW masuk ke dalam mobil.
Sekitar pukul 16.00 wita, anggota Sat Narkoba langsung menghentikan mobil yang ditumpangi terduga MW, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga MW, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terduga MW.
Ditemukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan Narkotika jenis Sabu, dengan berat bruto 2.295 gram di dalam koper pakaian milik terduga MW, 1 unit Handphone merk infinix warna biru. Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Morowali.
Menurut pengakuan terduga, sebanyak 12 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut dibawa terduga dari kota Medan menuju Morowali. Terduga MW dijanjikan upah oleh Mr.X, sejumlah uang Rp. 110.000.000, dimana yang telah diserahkan kepada terduga sejumlah Rp. 20.000.000, dan sisa upah sejumlah Rp. 90.000.000 diserahkan setelah barang diterima oleh pemesan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MW dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Kapolres mengapresiasi kinerja anggotanya yang mampu mengungkap kasus peredaran Narkoba.
Dalam press release, Kapolres mengimbau kepada media dan masyarakat, agar menjauhi barang haram seperti Narkoba, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri. (ahl)
Laporan: Ahyar Lani