AMPANA, Kabar Selebes – Tim terpadu Dinas Kelautan dan Perikan Kabupaten Tojo Unauna (Touna) kembali berhasil menangkap pelaku destructive fishing (Penangkapan ikan secara illegal) di perairan Kepulauan Togean.
Setelah ditangkap dan diamankan di oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tojo unauna bersama barang bukti pelaku ternyata anak masih di bawa umur.
Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Tojo Unauna Rahmat Basri kepada KabarSelebes.id menjelaskan, pelaku bernama Bongke, warga Desa Kabalutan berusia 15 Tahun.
“Pelaku kita tangkap bersama Pol Airud,” kata Rahmat Basri, Senin (1/8/2022).
Lebih lanjut Rahmat Basri menyayangkan karena pihaknya terus mengawasi dan melestarikan terumbu karang sementara aktivitas destructive fishing terus terjadi.
“Perlu saya tegaskan bahwa saat ini kegiatan destructive fishing di Togean dengan modus menggunakan anak anak di bawah umur,” jelasnya.
Terkait dengan kewenangan tugas dan pengawasan sesuai amanat undang undang 23 nomor 14 bahwa 0 sampai 12 mil kewenangan berada di propinsi.
“Namun ini ada di ujung mata kita tidak mungkin kita biarkan sementara kewengan pengwasan kita hanya di perairan darat, umum, sungai dan danau,” kata Rahmat.
Kemudian karena ini adalah masalah bersama sehingga Dinas Kelautan harus turun tangan bersama sama.
Yang pasti kata Rahmat pihaknya tidak mampu menyelesaikan aktivitas destructive fishing di Togean secara keseluruhan. Tetapi menurut dia, pihaknya hanya bisa meminimalisir aksi-aksi illegal itu dan ini tidak mudah karena ini juga kebiasan turun temurun di masyarakat pelaku.
Harapanya kata Rahmat kita di-backup karena wilayah perairan Kepulaun Togean cukup luas sehingga opwrasional juga itu sangat menetukan untuk mencover problem kerusakan lingkungan di Togean.(shl)
Laporan : Saiful Hulungo