SIGI, Kabar Selebes – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, di Aula Kantor KPU Kabupaten Sigi, Sabtu (30/07/2022).
Sosialisasi peraturan KPU No 4 itu dihadiri oleh 22 perwakilan dari partai politik, bawaslu dan forkopimda kabupaten sigi.
Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman mengatakan bahwa sosialisasi peraturan KPU No 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum DPR dan DPRD ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholder, bakal calon Parpol peserta pemilu agar memahami bagaimana proses pendaftaran bakal calon partai politik sebagai peserta pemilu, hingga verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPU dan kemudian ditetapkan oleh KPU RI.
“Kegiatan sosialisasi ini juga sebagai bentuk pelayanan KPU kabupaten sigi terhadap proses mulai dari pendaftaran, verifikasi hingga pendaftaran yang akan dilakukan oleh KPU Sigi,” kata Soleman Ketua KPU Sigi, Sabtu (30/07/2022).
Untuk tahapan pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik dimulai dari tanggal 1 agustus hingga 14 agustus 2022. Selanjutnya tahapan untuk verifikasi administrasi dilakukan pada 2 agustus sampai 11 september 2022. Kemudian penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan badan pengawas pemilu (Bawaslu) dijadwalkan pada 14 September.
Untuk masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik dari tanggal 15 september sampai 22 september 2022. Verifikasi administrasi perbaikan dijadwalkan pada 29 september sampai 12 oktober 2022, kemudian penyampaian dan pengumuman Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan bawaslu dijadwalkan pada tanggal 14 oktober 2022, selanjutnya untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dijadwalkan pada 15 oktober sampai 4 november, untuk penyampaian hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan bawaslu dijadwalkan pada 9 November, selanjutnya masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol dijadwalkan pada 10 november sampai 23 november 2022, selanjutnya verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol yakni pada 24 november pada 7 desember 2022,selanjutnya penetapan yakni penetapan partai politik peserta pemilu, dan penetapan hasil Pengundian nomor urut parpol peserta pemilu dijadwalkan pada 14 desember 2022.
Ketua Bawaslu Sigi Steny Mariny Pettalolo menyampaikan bahwa berkaitan dengan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi terkait dengan persyaratan partai politik dan KPU harus dilaksanakan sesuai dengan undang undang 7 tahun 2017, PKPU 3 tahun 2022 dan PKPU 4 tahun 2022. (iz)
Laporan : Indrawati