Tutup
Dunia Islam

13  Offisial Kabupaten/Kota Ikut Technical Meeting Bersama Koordinator Dewan Hakim MTQ Sulteng 2022

×

13  Offisial Kabupaten/Kota Ikut Technical Meeting Bersama Koordinator Dewan Hakim MTQ Sulteng 2022

Sebarkan artikel ini
Rapat official kafilah dengan koordinator dewan hakim (foto : Hasan Bunyu)

LUWUK, Kaba Selebes– Jelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke- 29 Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, para offisial yang berada dari 12 kabupaten dan 1 kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah, duduk bersama membahas segala aturan untuk peserta ketika lomba, Sabtu 23 Juli 2022.

Membuka rapat offisial,  Sekretaris Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Sulawesi Tengah H. Junaidin, S.Ag, MM memaparkan rapat offisial yang dilakukan oleh semua perwakilan pengurus kafilah se-Sulawesi Tengah, merupakan agenda rutin yang dilakukan sebelum pembukaan MTQ.

Advertising

“Hanya saja, setiap tahunnya  agenda rapat offisial hanya mengingatkan tentang aturan pokok perlombaan selama pelaksanaan MTQ Provinsi Sulteng di Luwuk ini,” ucapnya

Kepala Bagian Bimas Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tengah itu juga menyampaikan, bahwa semua koordinator dewan hakim yang terlibat dalam rapat ini merupakan dewan hakim yang akan memimpin setiap cabang lomba.  “Para Koordinator dewan hakim ini, nantinya akan menerangkan aturan-aturan dan ketentuan perlombaan berdasarkan aturan yang digunakan dalam MTQ Nasional nantinya di Kalimantan Selatan, Oktober mendatang,” terang Junaidin yang ditemui KabarSelebes.id sesaat sebelum rapat offisial.

Drs. H. Abd. Aziz Tammauni, MM menjelaskan pada cabang tilawah golongan dewasa dan cacat netra, maqra atau ayat yang digunakan akan di cabut di tempat.

“Lima menit sebelum tampil, baru boleh ayat yang akan di bca, di cabut termasuk dengan jenis lagu yang akan dibawa,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan dari ofificial  Kafilah Kab. Tolitoli mengenai peserta mereka di golongan 10 juz yang sakit. “Kalo ada yang sakit, bisa di tampilkan pada hari berikutnya, asal ada surat keterangan medis dari rumah sakit yang menjelaskan sakit. Kalo tidak ada, maaf kami tidak bisa berikan toleransi,” terang Abd Aziz yang juga sebagai koordinator perhakiman di LPTQ Provinsi Sulteng. (hcb)

Laporan : Hasan Cl. Bunyu

Silakan komentar Anda Disini….