JAKARTA, Kabar Selebes – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan secara resmi diundangkan oleh pemerintah melalui DPR RI.
Pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang adalah untuk mempertegas fungsi Pemasyarakatan dalam mewujudkan terlaksananya konsep keadilan restorative (Restorative Justice) dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa dengan disahkan RUU tersebut menjadi UU dapat menjamin hak-hak dan perlindungan terhadap tahanan dan anak binaan.
“Dengan disahkan RUU Pemasyarakatan, hak-hak dan perlindungan terhadap tahanan dan anak binaan dapat terjamin sebab dalam proses re-integrasi sosial yang diatur dalam UU Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat,” ungkap Budi Argap Situngkir (9/7/2022).(*/abd)
Laporan : TIM