PALU, Kabar Selebes – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Anggota DPRD Sulawesi Tengah Yahdi Basma, terpidana
pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan korban Longki Djanggola, gubernur Sulawesi Tengah saat itu.
Dalam amar Putusan kasasi nomor 1085 K/PID.SUS/2022, MA menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palu dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Yahdi Basma.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan banding PT. Sulteng Nomor 42/PID.SUS/2021/PT PAL, berlaku dalam amarnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Yahdi Basma.
Selain vonis penjara, Politisi Partai NasDem itu juga dihukum membayar denda Rp300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (7/7) Zaufi Amri membenarkan, adanya putusan kasasi MA menolak upaya hukum diajukan Yahdi Basma.
Zaufi mengatakan, majelis memutuskan terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis, Jupriyadi dan Eddy Army sebagai hakim anggota, panitera pengganti Rudi Soewasono.
“Putusan tersebut dibacakan pada Kamis 23 Maret 22, dan atas putusan tersebut, kepada para pihak telah disampaikan,” ujarnya seperti dikutip Media.Alkhairaat.id.
Kasi Intel Kejari Palu, Armada yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima pemberitahuan adanya putusan kasasi MA yang menolak upaya hukum dilakukan Yahdi Basma.
Olehnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, untuk melakukan sesegera mungkin ekseskusi terhadap terdakwa. Adapun, bila ada upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) diajukan terdakwa tidak akan menghalangi eksekusi.
“Tetapi kita akan menunggu momen terbaik, dalam waktu sesegera mungkin,”pungkasnya.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya selama 1 tahun penjara.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasinya elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) UU RI Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Terdakwa Yahdi Basma terbukti secara sah mendistribusikan potongan koran Mercusuar bertuliskan Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng ke media sosial group WhatsApp Pemuda Pancasila dan KNPI.
Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Yahdi telah merugikan Longki Djanggola selaku Gubernur Sulteng dan Ketua DPD Gerindra Sulteng.
Hal memberatkan lainnya, selaku anggota DPRD tidak menanyakan perihal kebenaran berita itu kepada Longki Djanggola.(mal/ikr/abd)
Sumber : Media Alkhairaat