TAOPA, Kabar Selebes – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Moutong Kabupaten Parigi Moutong berhasil meringkus pengedar narkoba. Keduanya merupakan pasangan suami isteri berinisial Ja (38) dan As (23) yang di duga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku di tangkap di jalan Trans Sulawesi Dusun IV Tompeng Desa Bilalea Kecamatan Taopa Kabupaten Parigi Moutong, Jumat 24 Juni 2022 pukul 19:00 Wita. Dari tangan kedua pelaku, turun diamankan 33 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat bruto 1,32 Gram.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono, Sik, MH,. melalui Kapolsek Moutong Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suradi, S.Sos membenarkan penangkapan kedua pasangan yang belum genap dua tahun menikah.
Mantan Kapolsek Poso Pesisir Utara tersehut menceritakan, usia menunaikan shalat magrib, Suradi menerima laporan masyarakat adanya peredaran sabu-sabu di dusun paling ujung Desa Bilalea. Spontan, Suradi bersama Aipda Dolar, Aipda Samarudin, Briptu Agusanto Ali dan Briptu Andi Suwitno, bergerak cepat.
Benar saja, saat melakukan pengeledahan, barang berjenis kristal putih tersebut di temukan di sudut kamar yang terbungkus rapi.
“Iya benar, ada aduan dari masyarakat bahwa di Bilalea ada transaksi narkoba, saya bersama empat anggota bergerak menuju kediaman pelaku. Setelah kita geledah, ditemukan barang diduga jenis sabu-sabu di dalam rumah pelaku,” jelas Suradi saat ditemui KabarSelebes.id usai penangkapan.
Mantan Kapolsek Poso Pesisir Utara itu juaa menerangkan, selain barang bukti di duga sabu-sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa 3 buah handphone berbagai merk, dua ikat uang masing-masing 10 juta rupiah berjumlah dua puluh juta rupiah, uang tunai pecahan seratus ribu berjumlah tujuh lembar.
” Selain itu ada uang pecahan dua puluh ribuan 5 lembar, pecahan sepuluh ribuan 5 lembar, pecahan lima ribuan 9 lembar jumkah keseluruhannya Rp 1.795..000, ” ungkap Suradi.
Atas perbuatan keduanya, pelaku di jerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” tutup Suradi.
Selanjutnya keduanya di giring ke Mako Polsek Moutong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan juga pengembangan perkara.
“Kedua pelaku kita amankan di Polsek Moutong guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskim) Iptu Ida Bagus. (hcb)
Laporan : Hasan Cl. Bunyu