Tutup
Sulawesi Tengah

Satreskrim Polres Morowali Ungkap Tiga Kasus, Tujuh Pelaku Karyawan Perusahaan

722
×

Satreskrim Polres Morowali Ungkap Tiga Kasus, Tujuh Pelaku Karyawan Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polres Morowali terkait pengungkapan tiga kasus sepanjang enam bulan terakhir di Mako Polres pada Rabu (08/06/2022) siang. (Foto: Ahyar Lani/KabarSelebes.id)

MOROWALI, Kabar Selebes – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus sepanjang enam bulan terakhir, yang digelar di Markas Komando (Mako) Polres pada Rabu (08/06/2022) siang.

Melalui Kepala Satuan (Kasat) Resor Kriminal (Reskrim), Iptu Arya Widjaya, bersama Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum), Ipda Nicho Eliezer, dan Kepala Seksi (Kasi) Humas, Iptu Agus Taufik, menjelaskan tiga kasus yang berhasil diungkap.

Advertising

Tiga kasus itu antara lain; penipuan berkedok proyek, persetubuhan terhadap anak, serta penggelapan ban truk DT, pencurian ban mobil LX dan lampu sorot.

Arya Widjaya menjelaskan, bahwa kasus penggelapan ban truk DT terjadi di area kerja PT IMS milik PT GC di Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Dilakukan oleh 7 pelaku, yang merupakan karyawan PT IMS, yaitu AAK, Min alias j, MY, j, A, S, dan K. Sebagian pelaku berprofesi sebagai mekanik kendaraan.

“Modus para pelaku dengan menggelapkan sebagian ban DT ketika hendak mengganti ban, dan para pelaku diperintahkan oleh AAK,” jelas Arya Widjaya.

“Tujuh pelaku ini memiliki peran masing-masing, dari penangkapan berhasil mengamankan 3 buah ban DT, ancaman pidana 4 tahun,” ungkapnya.

Demikian juga kasus pencurian lampu sorot dan ban mobil double cabin LX, milik perusahaan PT GCI yang digunakan oleh PT IMS. Sempat hilang dan berada di kos milik karyawan PT IMS. Digunakan tersangka AH bersama rekannya A, T dan S, yang berperan membantu menjual lampu keluar dari perusahaan.

“Lampu sorot yang sudah dipasang pada truck DT, pelaku AH ambil dari gudang workshop, tersangka terancam pidana 7 tahun penjara,” sebut Arya Widjaya. (ahl)

Laporan: Ahyar Lani

Silakan komentar Anda Disini….