MOROWALI UTARA, Kabar Selebes – Bupati Morowali Utara (Morut) Delis Julkarson Hehi menekankan perusahaan tambang yang mengelola lahan dan mengeruk sumber daya alam (SDA) di Morut agar menjaga, merawat dan melestarikan lahan yang dikelola agar tidak rusak, terutama jika lahan tersebut sudah tidak dimanfaatkan lagi.
“Perusahaan tambang harus melaksanakan sistem penambangan yang baik dan benar serta menerapkan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) sehingga ke depan setelah usaha penambangan selesai (berhenti) lahan bekas penambangan di Morut tetap hijau,” katanya, Selasa (7/6/2022).
Ia tidak ingin perusahaan-perusahaan tambang tersebut hanya memanfaatkan lahan dan kekayaan SDA yang dimiliki Morut untuk kepentingan pribadi dan membiarkan lahan yang dikelola terabaikan, tidak terawat kemudian rusak sehingga merugikan daerah utamanya masyarakat sekitar.
Oleh sebab itu perusahaan tambang yang ada harus melakukan penghijauan dengan menanami pepohonan di lahan penambangan untuk mencegah kerusakan alam yang dapat menyebabkan bencana alam.
“Kita tidak ingin di masa mendatang lahan bekas penambangan di Morut ini menjadi hamparan hutan gundul atau eks lokasi penambangan yang tidak ditangani dengan baik,”ujarnya.
Delis mengatakan jika lahan-lahan bekas penambangan dihijaukan dan ditumbuhi kembali oleh pepohonan maka masyarakat sekitar terlindungi dari ancaman bencana alam akibat kerusakan lahan utamanya mereka dapat memanfaatkan lahan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Apalagi dari hasil penelitian, lokasi bekas penambangan utamanya penambangan komoditas nikel sangat cocok ditanami atau direklamasi dengan pohon kayu putih yang menghasilkan minyak kayu putih.
”Tanaman ini tentu memberi manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat saat ini dan di masa yang akan datang sehingga para pelaku usaha penambangan yang telah meninggalkan Morut tidak meninggalkan kerugian materiil dan non materiil kepada daerah dan masyarakat,”kata dia.(abd/ant)
Sumber : Antara